Hukum  

Ini Alasan Mantan Bupati Solok Polisikan Plt Sekda Edisar

Patrolmedia.co.id, Solok – Mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo mendatangi Mapolres Solok di Arosuka didampingi kuasa hukumnya, Rudi Harmono pada Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Kedatangan Gusmal saat itu melaporkan anak buahnya Plt Sekda Kabupaten Solok Edisar atas kasus pencemaran nama baik.

Laporan Gusmal saat itu diterima dengan surat tanda terima laporan bernomor: STTL/198/XII/2020/SPKT Polres Solok.

Kini, Edisar yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik lagi-lagi harus dihadapkan ke meja hijau untuk kali keduanya, setelah pada 2008 lalu menjadi narapidana kasus perjudian.

Kala itu, Edisar bersama sejumlah rekannya ditangkap Polisi berjudi di sebuah ladang yang saat itu Kapolres Solok dipimpin AKBP Rosmita Rustam.

Di persidangan PN Kotobaru, Rabu (30/6/2021), Edisar yang juga merupakan Asisten I Setda Pemkab Solok Bidang Pemerintaan itu, mengakui rekaman audio yang menjadi dasar laporan Mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo memang benar adalah suaranya. Hal itu juga diperkuat keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan.

Persidangan perkara nomor 90/Pid.B/2021/PN Kbr tersebut, dipimpin Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana didampingi 2 Hakim Anggota, Timbul Jaya, SH dan Muhammad Retza Billiansya, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Arihan, SH.

“Memang benar. Itu kata-kata saya dan itu suara saya,” kata Edisar, di PN Kotobaru.

Sementara itu, saksi Yusrizal Malintang Bumi yang merekam pembicaraan itu, menyebut kehadirannya di rumah Edisar membicarakan tentang Pilkada Kabupaten Solok 2020.

Sebagai pejabat di Pemkab Solok dan warga Nagari Koto Gadang Guguk, Edisar disebut sebagai orang yang memahami pemerintahan dan figur yang cocok menjadi Bupati-Wakil Bupati Solok.

Namun, pembicaraan kemudian juga “menyerempet” membicarakan tentang pribadi Gusmal dan jabatannya sebagai Bupati Solok dua periode (2005-2010 dan 2016-2021).