Penunjukan Pelaksana Tugas di Asprov PSSI Dinilai Tidak Sesuai Statuta
Penunjukan pelaksana tugas (Plt) dalam lingkungan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI menjadi sorotan. Hingga saat ini, terdapat lebih dari 20 Asprov yang dipimpin oleh Plt. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Statuta PSSI.
Pengamat sepak bola Indonesia, Akmal Marhali, menilai bahwa penunjukan Plt hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI. Menurutnya, segala keputusan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam Statuta PSSI disebutkan bahwa Plt hanya dapat ditunjuk jika ketua tidak mampu menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya. Hal ini bisa terjadi karena alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menghadapi masalah hukum yang menghalanginya menjalankan tanggung jawab.
Akmal menegaskan bahwa selama ketua Asprov masih mampu menjalankan organisasi, tidak ada dasar untuk menunjuk Plt. “Selama ketuanya masih mampu menjalankan tugas, maka tidak boleh ada Plt. Jadi, penunjukan Plt yang terjadi saat ini, menurut saya, melanggar Statuta PSSI,” ujarnya.
Menurutnya, banyak ketua Asprov yang digantikan oleh Plt sejatinya masih dapat menjalankan tugas, termasuk menggelar kongres. “Banyak yang di-Plt-kan sebenarnya masih bisa menjalankan tugas dan menggelar kongres. Kecuali jika memang tidak mampu menggelar kongres atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan statuta,” tambahnya.
Akmal memberikan contoh situasi di Asprov PSSI Banten. Ia menyatakan bahwa pengurus Asprov PSSI Banten telah menyatakan kesiapan untuk menggelar Kongres Pemilihan Ketua dan telah menyampaikan surat kepada PSSI. “Kalau kemudian di-Plt-kan lagi, apa dasar hukumnya? Ketua Asprov PSSI Banten sudah menyatakan siap menggelar Kongres Pemilihan Ketua. Jadi, apa alasan hukumnya untuk menunjuk Plt?” tanyanya.
Karena itu, Akmal menyimpulkan bahwa penunjukan Plt secara masif di berbagai Asprov tidak sesuai dengan aturan organisasi. “Selama ketuanya masih sehat, mampu menjalankan tugas, tidak mengundurkan diri, dan tidak tersangkut persoalan yang membuatnya tidak dapat menjalankan tugas, maka tidak bisa di-Plt-kan. Dalam konteks ini, PSSI melanggar statutanya sendiri,” tegasnya.
Potensi Dimensi Politik dalam Penunjukan Plt
Selain aspek regulasi, Akmal juga menilai bahwa penunjukan Plt di banyak Asprov berpotensi memiliki dimensi politik menjelang berakhirnya masa kepengurusan PSSI. “Bisa saja ini menjadi bagian dari grand design. Namun, kita tidak bisa langsung menyimpulkan karena perlu pendalaman lebih lanjut. Yang jelas, potensi ke arah sana memang ada,” ujarnya.
Menurut Akmal, dengan masa kepengurusan PSSI yang tinggal sekitar satu tahun lagi, baik petahana maupun figur lain yang berpotensi maju sebagai calon ketua umum pasti mulai memetakan kekuatan di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa penunjukan Plt tidak hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga bisa terkait dengan strategi politik di dalam organisasi sepak bola nasional.




















