Perbedaan kedua adalah dalam proses pembelian. Untuk berinvestasi saham secara langsung, investor terlebih dahulu membuka rekening efek di perusahaan sekuritas yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, investor akan diminta mendepositkan sejumlah dana investasi, mengaktifkan akun, dan bisa mulai membeli dan bertransaksi saham. Sementara untuk membeli reksa dana, investor bisa membuka rekening reksa dana melalui bank-bank yang menjadi agen penjual reksa dana atau melalui manajer investasi yang menjual secara langsung melalui wakil agen penjual reksa dana masing-masing.
Di sisi lain, sama seperti harga saham yang akan naik dan turun mengikuti perkembangan pasar, harga unit reksa dana juga akan naik dan turun sesuai fluktuasi pasar.
Bedanya, jika saham yang dimiliki oleh investor hanya berjumlah satu dan dua saja, maka risiko yang dihadapi karena fluktuasi harga akan lebih tinggi. Jika satu atau dua saham tersebut harganya turun, bisa menyebabkan investor mengalami kerugian (capital loss).
Sementara, pada reksa dana, sudah ada beberapa saham di dalam portofolionya. Jika setidaknya ada 20 saham dalam satu unit reksa dana saham, maka akan terdapat diversifikasi risiko.
Apabila satu atau dua saham mengalami penurunan harga, masih ada saham lainnya yang berpotensi mengalami kenaikan.
Diversikasi saham dalam reksa dana dimungkinkan karena dana investasi yang ada pada portofolio reksa dana merupakan gabungan dari dana investasi yang dimiliki para investor.
Dana milik investor yang sama-sama membeli unit reksa dana, dijadikan satu, dan dibelikan portofolio investasi. Pengelolaan reksa dana diikat dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara manajer investasi dan bank kustodian. Tugas bank kustodian menyimpan dana dan aset milik nasabah. Sehingga, aset MI dan milik investor terpisah pencatatannya.
Sumber: BEI Kepri
Editor: Erwin Syahril






















