
Patrolmedia.co.id, Batam – Penyelundupan sabu-sabu kembali digagalkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam.
Sebanyak 4 Kg sabu berhasil diamankan di rumah pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada Rabu, 24 Maret 2021.
“Laporan dari informan kita, sabu dari Pontian Malaysia ini akan di kirim ke Batam,” ungkap
Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto saat konferensi pers di Mako Lanal Batam Sengkuang, Batam, Kamis (25/3/2021).
Dari informasi itu, Lanal Batam menyelidiki sabu yang akan di pasok ke Batam. Tim Intelijen Lanal Batam menginformasikan unsur KAL Nipa dan Combat Boat agar untuk menangkap pelaku.
Awalnya, kata Indarto, pelaku sempat meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro TBK, tim F1QR Lanal Batam mengejar pelaku sampai ke pelantar di Pulau Judah, hasil penggeledahan ditemukan 4 Kg sabu.
“Kedua pelaku berinisial M (39) dan inisal K (37) berasal dari Aceh Utara. Kedua pelaku mengaku perkilonya mendapat upah sebesar Rp35 juta,” kata Indarto.
K dan M beserta barang bukti kini dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti akan diserahkan ke BNNP Kepri.
Kedua pelaku diancam pidana mati, setidaknya 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 milyar, sesuai Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Chandra)






















