Hukum  

Sidang Kasus Rehab Pasar Solok, CV Insan Cita Company Serahkan 12 Bukti, Pemko Belum

Sidang kasus rehab Pasar Raya Solok

10. Berkas keputusan Walikota Solok nomor : 188.45-94 tahun 2017 tentang pedoman pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan di Solok tanggal 01 Februari 2017 ditandatangani oleh Zul Elfian selaku Walikota Solok.

11. Kopian peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Dalam peraturan tersebut pasal 11 menjelaskan segala sesuatu yang tertulis dalam kontrak dirancang dan dibuat oleh PPK. Bahwa jika ada kesalahan terkait dengan ini kontrak, semuanya menjadi tanggung jawab PPK, yang mana selama ini dianggap kesalahan penggugat sehingga dijadikan alasan untuk tidak membayarkan prestasi pekerjaan penggugat oleh tergugat. Dan pasal 89 dijelaskan persiapan dan pelaksanaan kontrak sebelum tanggal 1 Juli dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Preaiden no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

12. Vopian peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Barang Jasa, dimana pasal 11 menjelaskan segala sesuatu yang tertulis dalam kontrak dirancang dan dibuat oleh PPK. Bahwa jika ada kesalahan terkait dengan isi kontrak, semuanya menjadi tanggung jawab PPK. Dan pasal 122 menjelaskan adanya denda keterlambatan pembayaran dari PPK ke penyedia.

“Saya perhatikan sepertinya Kuasa Hukum tergugat telah mengarah ke unsur pasal 378 KUH Pidana penipuan yaitu perkataan/pernyataan bohong untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau merugikan orang lain secara melawan hukum,”

Ia menyebut, yang mana penyalahangunaan wewenang yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak menerbitkan SP2D dengan alasan yang dibuat-buat.

“Tidak sesuai Perwako tentang tugas dan wewenang aparatur daerah. Sementara Kuasa Hukum tergugat mengatakan hal itu suatu kepastian hukum dan kecermatan BKD. Ini jelas kebohongan yang dikatakan dalam persidangan Kuasa Hukum Pemko Solok,” kata Rino.

Sidang berikut masih agenda menyerahkan bukti-bukti. Sidang dipimpin Aldarada Putra, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Zulfanurfitri, SH. dan Afdil Azizi, SH.Mkn dan Agustina sebagai Panitera.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril