Hukum  

Gubernur Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Foto: Detik.com

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (10/7) sore.

OTT itu dilakukan KPK kepada pejabat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.

Sejumlah orang yang diamankan dalam OTT KPK pun tiba di gedung KPK pada Kamis (11/7/2019) siang, yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas, Kabid dua staf, dan pihak swasta.

Sumber: Kompas.com