
“Dari situ kami lakukan pengembangan, tim Subdit IV kembali mengamankan 19 TKI Ilegal beserta 1 pengurusnya berinisial MM. 19 orang ini ditampung di perumahan Taman Batara Raya Batam Kota,” beber Hernowo.
Adapun para TKI Ilegal yang terjaring berjumlah 37 orang. Sedangkan kedua pengurus MR dan MM ditetapkan tersangka. Sementara 1 orang supir minibus, satusnya belum diketahui.
Kepada kedua tersangka MM dan MR dikenakan pasal 120 nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancamannya 15 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Dhani Catra Nugraha mengatakan pengakuan para korban, mereka adalah TKI yang baru saja pulang dari Malaysia menuju Pantai Tanjung Sengkuang Batam.
“Mereka tiba di Batam menggunakan speed boat melalui jalur tikus di Tanjung Sengkuang,” tambah Dhani.
Selain itu polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit minibus, 3 unit handphone, dan 3 lembar tiket pesawat Lion Air. (Erwin)




















