Mereka menggunakan modus yang berbeda beda untuk mengelabui polisi.
“Ya macam-macam, ada yang disembunyikan di sepatu, dimasukan ke anus, setelah itu para kurir ini mengantarkan sabunya menggunakan transportasi udara, laut dan darat,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan rincian 2 bungkus paket sabu seberat 2.021 gram atau 2,2 Kg sabu.
Simak juga: Tangan Terikat, Gadis Tionghoa Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bengkong Laut
Dari 2 paket itu masing-masing bungkusan berisi 1.018 gram dan 1.003 gram sabu.
BB lain disita juga sebuah tas coklat, 1 unit sepeda motor Mio putih BO 4727 CB, dan 2 unit handphone milik Hadi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika.
Hadi terancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara. (Erwin)