Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Batam, 7 Wanita Diamankan

AS) ini merekrut para perempuan dengan membuat iklan lowongan PSK dan iklan Cewek Panggilan Batam di internet
Tersangka AS mengenakan baju oranye tahanan Polda Kepri sambil menundukkan kepala. (Foto: Ist)

Dari situ, beber Dhani, tersangka AS diringkus bersama seorang wanita yang akan dijadikan PSK di Batam.

“Wanita itu dipanggil AS dari Jakarta ke Batam untuk bekerja sebagai PSK,” katanya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang erubahan atas nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

AS diancam penjara 3 tahun hingga 15 tahun paling lama. (Erwin)