
Erlangga mengungkap barang bukti (BB) yang disita berupa 2 lembar boarding pass kereta api, sebuah handphone, ATM BNI dan ATM CIMB Niaga, uang tunai Rp. 3.250.000, dan uang rental mobil Rp. 500.000.
Kemudian, sebuah kartu memori micro SD, surat keterangan domisili, dan 2 lembar boarding pass pesawat Batik Air atas nama AS dan NJ.
“BB lain ditemukan flashdisk berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan seorang wanita. Video itu sebagai interview jelang akan direkrut menjadi PSK,” kata Erlangga.
“Disita juga 2 butir pil Norelut Norethisterone. Pil ini untuk menunda haid dan mencegah kehamilan,” tambahnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha menyebut pengungkapan itu sudah di amati selama 3 bulan sejak Desember 2018 lalu.
“AS ditangkap saat tim Ditreskrimum menyamar dengan berpura-pura memesan PSK melalui situs Cewek Panggilan Batam,” katanya.



















