Polsek Sagulung Bekuk 2 Pelaku Curanmor di SP Plaza Batam

Polsek Sagulung membekuk 2 pelaku Curanmor yang beraksi di Bengkong Asrama beberapa waktu lalu. (Foto: Polsek Sagulung).

Dwi menyebutkan, menurut keterangan pemilik motor Efi Pheanita 25 (korban), saat kejadian, motor dengan merek Yamaha Mio putih BP 4317 MO sudah raib dihalaman parkiran rumahnya yang berlokasi di Bengkong Asrama pada (14/11/2018) lalu, sekitar pukul 08.00 Wib.

“Pelapor (Efi) mengetahui motornya sudah tidak di tempat saat mau ke pasar,” kata Dwi.

Adapun kerugian korban atas pencurian tersebut di taksir sekitar Rp 5 juta rupiah.

“Selain motor curian, kita juga amankan kunci L dan anak kunci sebagai alat untuk mencuri motor,” kata Dwi.

Atas perbuatan pelaku, Dona dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp60 juta.

Sedangkan Efni dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan pidana maksimal 4 tahun kurungan.

Penulis/Editor: Erwin Syahril