Kasino di Batam Kena Gerebek: 197 Orang Ditangkap dan Duit Rp 7,7 Miliar Disita

Kasino di Batam
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers di Polresta Barelang, terkait penggerebekan judi kasino, Minggu (16/8/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menggerebek praktik perjudian kasino di Batam.

Adapun kasino di Batam yang dirazia bernama 9 Stage Lounge & Bar di Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp 7,79 miliar.

Penindakan dilakukan usai polisi mengintai lokasi selama 2 hingga 3 bulan berdasarkan laporan masyarakat.

“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Rincian Orang yang Diamankan

Penyelenggara & Pegawai (101 orang): 1 pemilik (inisial A), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer/bandar, dan 2 tim pemasaran.

Pemain (96 orang): 86 WNI dan 10 WNA (7 WN Tiongkok, 2 WN Singapura, 1 WN Malaysia).

Uang Tunai: Rp 7.297.213.000 dari 3 brankas dan Rp 500.000.000 dari laci meja penukaran chip (Total: Rp 7.797.213.000).

Chip Judi: Masih dalam proses penghitungan nilai tukar

Mesin Permainan (105 unit): 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 16 mesin piala/bubble, 14 mesin tembak ikan, dan 1 mesin dadu.

Ancaman hukuman bagi penyelenggara judi mencapai 9 tahun penjara berdasarkan UU KUHP Baru. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengimbau para pengelola tempat hiburan agar tidak memfasilitasi aktivitas ilegal.

Proses hukum dan pengembangan kasus masih terus berjalan.

 

(Ipl/IY)