ASN Pengguna Vape Berkonten Narkotika: Pemprov Sumut Tunggu Kepastian Hukum, Sanksi Disiplin Tetap Diberlakukan
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) saat ini tengah menanti kejelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menggunakan produk vape yang diduga mengandung zat narkotika. Meskipun terdengar kabar bahwa yang bersangkutan tengah menjalani proses rehabilitasi, Pemprov Sumut menegaskan bahwa sanksi disiplin akan tetap dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dan penetapan status hukum yang pasti bagi ASN tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan terkait kepegawaiannya.
“Kami masih menunggu proses hukumnya terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian hukum dan status yang bersangkutan. Apakah nantinya akan ada proses lebih lanjut atau bagaimana, itu masih kami tunggu perkembangannya,” ujar Sulaiman saat ditemui di kantor Gubernur Sumut pada hari Selasa, Juni 2026.
Menurut Sulaiman, informasi yang telah diterima oleh Pemprov Sumut mengindikasikan bahwa ASN yang bersangkutan saat ini sedang menjalani program rehabilitasi. Situasi ini tentu saja akan memiliki implikasi tersendiri terhadap penanganan hukum yang dijalani oleh ASN tersebut.
“Informasi terakhir yang kami terima adalah bahwa yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi. Jika memang dalam tahap rehabilitasi, ini berarti ada kemungkinan tidak dikenakan hukuman pidana. Namun demikian, bukan berarti tidak ada konsekuensi sama sekali bagi yang bersangkutan,” tegas Sulaiman.
Ia menekankan bahwa meskipun tidak diproses melalui jalur pidana karena statusnya yang sedang menjalani rehabilitasi, ASN tersebut tetap akan dikenakan sanksi disiplin sebagai seorang aparatur negara. Jenis sanksi yang akan diberikan nantinya akan disesuaikan dengan hasil akhir dan penetapan status hukum yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
“Yang pasti, akan ada hukuman disiplin yang diberlakukan. Tinggal nanti bagaimana penyesuaiannya dengan status hukum yang akan ditetapkan,” ujar Sulaiman dengan tegas.
Sulaiman melanjutkan penjelasannya bahwa penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, sanksi disiplin terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Ia berpendapat, jika status yang bersangkutan memang terkonfirmasi sebagai rehabilitasi dan tidak ada putusan hukuman pidana, maka sanksi disiplin yang mungkin diberikan tidak akan masuk dalam kategori hukuman berat. Namun demikian, keputusan final terkait sanksi tetap akan menunggu keluarnya hasil resmi dan dokumen pendukung dari aparat penegak hukum.
“Di dalam aturan disiplin PNS tersebut, memang ada tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi, ada kemungkinan sanksi disiplin yang diberikan tidak akan sampai pada kategori berat. Namun, kami tetap akan menunggu kepastian status hukumnya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” jelasnya lebih lanjut.
Lebih jauh, Sulaiman mengingatkan seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Sumut untuk senantiasa menjaga perilaku, etika, dan sikap positif, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, status sebagai aparatur negara melekat pada diri ASN selama 24 jam penuh. Oleh karena itu, setiap ASN memiliki kewajiban untuk menjaga citra baik serta kehormatan institusi tempat mereka bekerja.
“Kami senantiasa mengimbau seluruh ASN untuk selalu menjaga perilaku dan sikap mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun berada di luar jam kerja, status sebagai aparatur negara tetap melekat. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk menjaga nama baik diri sendiri maupun nama baik instansi,” pungkasnya.
Kasus yang melibatkan seorang ASN dalam penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika ini memang telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang pejabat publik. Pemprov Sumut menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan aturan disiplin secara objektif. Penegakan aturan ini akan dilakukan sambil menunggu seluruh proses hukum yang sedang berjalan, demi memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.






















