Aktivitas Pemkab Lamongan Tetap Normal Pasca-Pengumuman Tersangka Korupsi
Lamongan – Sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang bernilai fantastis, sekitar Rp151 miliar, aktivitas di lingkungan Pemkab Lamongan dilaporkan tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan publik, mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kegiatan masyarakat di sekitar kompleks perkantoran tidak menunjukkan perubahan signifikan. Tidak ada pengamanan tambahan maupun pengetatan akses yang diberlakukan, menandakan bahwa roda pemerintahan terus berputar tanpa terpengaruh oleh perkembangan kasus hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Pelayanan Publik Berjalan Tanpa Hambatan
Suasana di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Rabu pagi (3/6/2026) terpantau tidak berbeda jauh dengan hari-hari sebelumnya. Para ASN, pegawai, dan masyarakat yang hadir untuk mengurus berbagai keperluan administrasi tetap menjalankan aktivitas mereka sebagaimana mestinya. Di pos penjagaan pintu masuk kawasan perkantoran, petugas keamanan melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak terlihat adanya peningkatan penjagaan atau pemeriksaan ekstra yang dilakukan sebagai respons atas pengumuman kasus oleh KPK.
Setiap pengunjung yang memasuki area perkantoran tetap diwajibkan untuk mengisi buku tamu dan mencantumkan tujuan kedatangan mereka. Kendaraan roda dua maupun roda empat milik pegawai dan masyarakat yang keluar masuk area tersebut juga tidak mengalami pemeriksaan tambahan.
Berbagai kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamongan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah warga yang ditemui saat mengurus administrasi mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai perkembangan perkara yang diumumkan oleh KPK.
“Masih biasa saja, pelayanan juga tetap berjalan normal,” ujar salah seorang warga yang sedang mengurus keperluan administrasi di lingkungan Pemkab Lamongan.
Kondisi yang sama juga terlihat di kawasan sekitar alun-alun dan pusat pemerintahan Kabupaten Lamongan. Tidak ada penumpukan massa atau situasi yang mengindikasikan kepanikan pasca pengumuman penanganan perkara oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa informasi mengenai kasus tersebut belum sepenuhnya meresap ke kalangan masyarakat luas atau masyarakat tetap tenang menghadapi perkembangan ini.
Status ASN Tersangka Menanti Putusan Hukum
Perlu diingat bahwa pada Selasa (2/6/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husen, mengumumkan penahanan tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Proyek yang diduga merugikan negara ini memiliki nilai sekitar Rp151 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan hingga tanggal 21 Juni 2026 adalah berinisial SKM, ABD, dan HDH. Dari keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya SKM yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pada saat proyek pembangunan gedung tersebut berlangsung, SKM diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sanksi Kepegawaian Menunggu Kekuatan Hukum Tetap
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamongan, M. Ro’is, memberikan penjelasan terkait status kepegawaian SKM. Ia menyatakan bahwa SKM belum dapat dikenai sanksi kepegawaian sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Statusnya PNS, dan sampai saat ini belum pensiun. Kalaupun pensiun dini juga belum bisa karena usia belum 50 tahun dan masa kerja juga kurang,” jelas Ro’is pada Rabu (3/6/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses administrasi kepegawaian akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan, saat dikonfirmasi pada pukul 09.49 WIB, dilaporkan tidak berada di ruang kerjanya karena sedang menjalankan agenda lain.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Lamongan belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai langkah-langkah internal yang akan diambil menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pemkab tersebut. Kasus ini diketahui terjadi pada masa pemerintahan mantan Bupati Lamongan, Fadeli. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan media.






















