Mendorong Kemitraan Pabrik Kelapa Sawit dengan Kebun Masyarakat untuk Stabilisasi Harga dan Pasokan
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengambil langkah strategis dengan mendorong Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk menjalin kemitraan yang erat dengan kebun masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional mereka. Inisiatif ini diluncurkan sebagai respons terhadap fluktuasi harga tandan buah segar (TBS) sawit yang seringkali berdampak pada petani, serta untuk memastikan pasokan buah yang stabil bagi industri pengolahan. Lebih jauh lagi, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik perebutan pasokan buah sawit antarperusahaan di wilayah yang sama, yang dapat merugikan petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap pabrik-pabrik yang belum menjalin kemitraan dengan kebun masyarakat di sekitar lokasi pabrik mereka. Pendataan ini merupakan langkah awal untuk mengarahkan perusahaan agar dapat menjalin kerja sama dengan petani berdasarkan wilayah masing-masing. Pola kemitraan ini dinilai sebagai solusi efektif untuk menjaga kestabilan harga jual TBS sawit dan memperkuat hubungan yang harmonis antara perusahaan pengolahan dengan para petani.
“Kami akan mulai mendata pabrik-pabrik untuk bermitra dengan kebun di sekitar wilayah PKS yang terbangun,” ungkap Risvandika.
Risvandika merinci bahwa kemitraan antara perusahaan dan petani memiliki beberapa tujuan fundamental. Pertama, menjaga stabilitas harga TBS sawit agar para petani mendapatkan imbalan yang adil dan prediktif. Kedua, memastikan ketersediaan pasokan buah sawit yang berkelanjutan bagi pabrik, sehingga proses produksi dapat berjalan lancar tanpa kendala pasokan. Ketiga, pola kemitraan ini diharapkan dapat menekan persaingan pembelian buah yang kerap memanas antar-PKS dalam satu wilayah geografis.
Pemerintah daerah juga memberikan penekanan kepada perusahaan agar senantiasa mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya bagi kebun-kebun yang telah terikat dalam perjanjian kemitraan. Menurut Risvandika, saat ini harga TBS sawit untuk kebun yang bermitra cenderung relatif stabil, sesuai dengan acuan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dinamika Harga Sawit dan Tantangan Petani Swadaya
Saat ini, harga sawit di tingkat petani berkisar antara Rp2.124 hingga Rp2.224 per kilogram. Angka ini masih bersifat sementara sembari menunggu penetapan harga resmi untuk periode Juni 2026 yang akan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Proses pembahasan harga terbaru masih terus berlangsung dan hasilnya belum diumumkan secara resmi.
“Kalau untuk saat ini, harga di level petani Rp2.124 sampai Rp2.224 per kilogram,” jelas Risvandika.
Namun, Risvandika menyoroti bahwa persoalan utama saat ini lebih banyak terjadi pada kebun swadaya mandiri yang belum memiliki ikatan kemitraan dengan perusahaan pengolahan. Kondisi ini membuat petani mandiri rentan terhadap manipulasi harga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah bersama dengan pemerintah provinsi sedang berupaya menyusun regulasi khusus. Tujuannya adalah agar harga sawit bagi petani mandiri tidak mudah dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu, sebuah model yang telah berhasil diterapkan di Provinsi Riau.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat masih banyaknya kebun masyarakat di sekitar lima PKS yang beroperasi di Bangka Selatan yang belum terikat dalam pola kemitraan.
“Yang jadi masalah kita adalah kebun yang belum bermitra ini, mandiri, swadaya. Ini yang sedang kita godok dengan pihak provinsi supaya harganya tidak bisa dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Risvandika.
Upaya Pemerintah dan Harapan ke Depan
Risvandika menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong perusahaan agar segera membangun pola kemitraan yang kuat dengan para petani di sekitar wilayah operasional masing-masing. Pembagian wilayah kemitraan menjadi aspek penting dalam strategi ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam penyerapan buah sawit dari petani oleh pabrik-pabrik yang berbeda, sehingga tercipta efisiensi dan keadilan.
Pemerintah daerah sangat berharap pembahasan regulasi bersama pemerintah provinsi dapat segera mencapai titik akhir yang positif. Dengan demikian, perlindungan harga yang memadai bagi petani swadaya dapat segera diimplementasikan, memberikan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka.
“Makanya itu kita dorong untuk bermitra, tapi sesuai dengan wilayah masing-masing. Insyaallah mudah-mudahan secepat mungkin ini,” pungkas Risvandika, menunjukkan optimisme terhadap keberhasilan program ini.






















