Pengungkapan Kasus Pembunuhan WNA Korea Selatan: Mantan Istri Diduga Dalang di Balik Aksi Keji
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS (66) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa otak di balik aksi pembunuhan yang mengerikan ini diduga kuat adalah mantan istri korban sendiri, yang juga merupakan mantan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial SJ.
Menurut keterangan resmi dari kepolisian, SJ diduga telah menyewa seorang pria berinisial HW sebagai eksekutor untuk melancarkan aksinya menghabisi nyawa mantan suaminya. Peristiwa nahas tersebut terjadi di kediaman korban yang beralamat di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Motif utama yang mendorong HW untuk melakukan perbuatan keji ini adalah iming-iming imbalan finansial. SJ disebut-sebut menjanjikan sejumlah uang sebesar Rp 139 juta kepada HW sebagai bayaran agar bersedia melaksanakan tugas mengerikan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/6/2026), membenarkan bahwa HW telah mengakui perbuatannya. HW menyatakan bahwa ia membunuh BCS atas perintah langsung dari SJ, dengan kesepakatan pembayaran senilai Rp 139 juta.
Pembayaran imbalan tersebut ternyata tidak dilakukan secara tunai sekaligus, melainkan dicicil melalui tiga tahap pembayaran. Transaksi ini melibatkan kombinasi pembayaran tunai dan transfer melalui rekening bank, menunjukkan adanya perencanaan yang matang dari pihak SJ.
Motif Kompleks di Balik Rencana Pembunuhan: Dendam, Tekanan, dan Perebutan Harta
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa pembunuhan terhadap BCS bukanlah tindakan yang dilakukan secara spontan. Sebaliknya, SJ diduga telah merencanakan aksi keji ini dengan sangat matang, dengan rentang waktu perencanaan yang diperkirakan mencapai enam bulan.
Beberapa poin penting yang mengemuka sebagai motif utama SJ dalam merencanakan pembunuhan ini meliputi:
- Dendam dan Sakit Hati: Terdapat dugaan kuat bahwa SJ menyimpan dendam dan rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban. Dugaan ini muncul dari informasi mengenai adanya riwayat kekerasan yang pernah dilakukan oleh korban terhadap SJ selama masa pernikahan mereka.
- Tekanan Batin Akibat Masalah Personal: Hubungan antara SJ dan BCS dilaporkan diwarnai oleh berbagai masalah personal yang berlarut-larut. Tekanan batin yang dialami SJ diduga menjadi salah satu pemicu kuat untuk mengakhiri hubungan secara permanen.
- Keinginan Menguasai Aset Korban: Motif lain yang tak kalah penting adalah keinginan SJ untuk menguasai seluruh aset dan harta kekayaan yang dimiliki oleh korban. Hal ini mengindikasikan adanya motif ekonomi yang kuat di balik rencana pembunuhan tersebut.
Sementara itu, tersangka HW memberikan keterangan bahwa ia menerima tawaran pekerjaan sebagai eksekutor murni karena desakan ekonomi yang kuat dan kebutuhan mendesak untuk menafkahi keluarganya. Keterbatasan finansial ini diduga membuatnya tergiur dengan tawaran menggiurkan dari SJ.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Tim kepolisian bergerak cepat dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Upaya penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan di lokasi yang berbeda, menunjukkan efektivitas kerja tim investigasi.
- Penangkapan SJ: Tersangka SJ berhasil diamankan oleh petugas di sekitar kediaman korban yang berlokasi di Tambun Selatan. Lokasi penangkapan ini strategis karena dekat dengan tempat kejadian perkara.
- Penangkapan HW: Sementara itu, tersangka HW, yang diduga sebagai eksekutor, diringkus oleh tim kepolisian di wilayah Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui proses pelacakan yang intensif.
Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di kediaman dan tempat-tempat yang terkait dengan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial dan mendukung kuat dugaan keterlibatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi:
- Alat Kejahatan: Sebuah besi berbentuk huruf “T” yang diduga kuat telah disiapkan secara khusus oleh para pelaku untuk digunakan sebagai alat eksekusi terhadap korban.
- Bukti Digital dan Transaksi Keuangan: Rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang merekam aktivitas mencurigakan, beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait rencana pembunuhan, serta buku tabungan yang menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan.
- Kendaraan yang Digunakan: Satu unit mobil Mitsubishi Outlander dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero berhasil disita. Kendaraan-kendaraan ini diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk mobilitas selama menjalankan aksi kejahatan serta untuk melakukan transaksi pembayaran imbalan.
- Perlengkapan Pelaku: Masker dan pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat melakukan eksekusi juga turut disita sebagai barang bukti penting.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Akibat dari perbuatan mereka yang terencana dan sangat keji ini, baik SJ maupun HW kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku, yaitu Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak penyidik dengan tegas menyatakan bahwa kedua tersangka terancam hukuman pidana yang maksimal. Hukuman tersebut bisa berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal pidana penjara selama 20 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan pembunuhan berencana.






















