Polres Timor Tengah Utara Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan
Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) bersiap untuk menggelar perkara terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Redemtus Antonius Anapah. Insiden yang diduga dilakukan oleh dua orang terlapor, Amorin Dacosta dan Rendi Dacosta, terjadi di Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur. Gelar perkara ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menandakan adanya cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian yang Memicu Konflik
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, anak korban tengah bermain sepak bola di lapangan sekolah. Tanpa diduga, anak korban terlibat dalam keributan dengan keponakan dari para terlapor beserta teman-temannya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang diterima buah hatinya, korban bersama istri dan anaknya memutuskan untuk mendatangi rumah para terlapor. Tujuan mereka adalah untuk menanyakan perihal kejadian yang menimpa anak mereka. Namun, respons yang diterima justru memicu situasi yang lebih panas.
“Namun saat anak korban mengatakan bahwa yang keroyok dirinya adalah keponakan dari terlapor, terlapor langsung marah,” ujar seorang sumber kepolisian pada Selasa, Juni 2026.
Situasi semakin memburuk ketika salah satu terlapor mengancam akan memukul korban. Merasa terancam dan tidak nyaman, korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke rumahnya bersama keluarga.
Pengeroyokan Terjadi di Hari Berikutnya
Ketegangan tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Jumat, 8 Mei 2026, saat korban bersama istrinya sedang beraktivitas di kebun untuk menutup jalan, mereka didatangi oleh kedua terlapor, Amorin Dacosta dan Rendi Dacosta.
Tanpa banyak kata atau penjelasan, kedua terlapor diduga langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban. Dalam laporan awal, disebutkan bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, khususnya dengan pukulan menggunakan bagian kepala tangan.
Tidak dapat menerima perlakuan kasar tersebut, korban segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk melaporkan insiden pengeroyokan yang dialaminya.
Proses Hukum yang Berjalan
Laporan resmi terkait kasus ini tertuang dalam nomor laporan: LP/B/207/V/2026/SPKT/RES TTU/POLDA NTT tertanggal 8 Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat.
Langkah-langkah awal yang dilakukan oleh Polres TTU meliputi:
- Penerbitan Surat Tanda Terima Laporan (STPL): Korban menerima STPL sebagai bukti resmi laporannya.
- Pembuatan Visum et Repertum (VER): Korban diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis guna mendapatkan bukti luka fisik yang dideritanya.
- Pemeriksaan Saksi: Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban sendiri serta tiga orang saksi yang diduga mengetahui atau melihat kejadian tersebut.
- Pemeriksaan Terlapor: Kedua terlapor, Amorin Dacosta dan Rendi Dacosta, juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka.
Gelar Perkara Menanti
Saat ini, Polres TTU tengah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara. Kegiatan ini akan menjadi forum penting bagi seluruh pihak terkait, termasuk penyidik, untuk mengevaluasi seluruh bukti dan keterangan yang telah terkumpul selama tahap penyelidikan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTU, AKP Anselmus Pera, menegaskan bahwa gelar perkara ini adalah tahapan penting untuk memutuskan langkah selanjutnya. Jika hasil gelar perkara menunjukkan adanya cukup bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan, maka status kasus ini akan dinaikkan menjadi penyidikan.
Peningkatan status menjadi penyidikan akan memungkinkan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum yang lebih tegas, termasuk pemanggilan saksi tambahan, pengumpulan barang bukti lebih lanjut, dan akhirnya proses penangkapan serta penahanan jika diperlukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tindak kekerasan yang berawal dari perselisihan antar anak dan berujung pada dugaan pengeroyokan orang dewasa. Pihak kepolisian diharapkan dapat memproses kasus ini secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
















