Lokal  

Pendaftaran SPMB SD Pangkalpinang 2-8 Juni: Wali Kota Tegas Anti-Titip

Penerimaan Murid Baru Pangkalpinang: Keadilan, Transparansi, dan Pemerataan Kualitas Pendidikan Menjadi Prioritas

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari praktik nepotisme atau “titip menitip”. Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, secara tegas menekankan bahwa seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru harus memberikan kesempatan yang setara, khususnya bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang berlokasi dekat dengan kediaman mereka.

“Kita tidak ada titip-menitip. Kita harus memberikan keadilan kepada masyarakat untuk bisa bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah mereka,” ujar Saparudin pada Selasa, Juni 2026. Beliau mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama yang terlibat langsung dalam pelaksanaan SPMB, untuk menjalankan proses ini dengan integritas tinggi dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.

Lebih lanjut, Saparudin mengimbau masyarakat untuk tidak lagi terpaku pada anggapan adanya sekolah favorit maupun nonfavorit. Menurutnya, kualitas pendidikan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dilihat secara merata. “Semua sekolah itu sama. Manajemen sekolah sama, gurunya juga sama. Kita ingin anak-anak mendapatkan mutu pendidikan yang merata,” tegasnya. Harapannya, pola pikir masyarakat mengenai sekolah unggulan dapat berubah, seiring dengan upaya pemerintah yang terus mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan. “Sekolah di mana saja sama. Yang terpenting bagaimana anak-anak kita bisa belajar dengan baik, nyaman, dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tutup Saparudin.

Jadwal dan Tahapan Penting SPMB 2026/2027

Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Kota Pangkalpinang telah dibuka dengan jadwal yang terstruktur untuk berbagai jenjang pendidikan.

  • Pendaftaran Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD):

    • Periode Pendaftaran: 2 hingga 8 Juni 2026.
    • Metode Pendaftaran: Daring (online) melalui portal resmi SPMB Kota Pangkalpinang di https://kota-pangkalpinang.id/portal-spmb/.
    • Verifikasi Data: 9 hingga 1Juni 2026.
  • Pendaftaran Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):

    • Periode Pendaftaran: 16 hingga 2Juni 2026.
    • Metode Pendaftaran: Daring (online).
    • Verifikasi Data: 23 hingga 29 Juni 2026.
  • Pengumuman Kelulusan:

    • Jenjang SD dan SMP: Diumumkan secara serentak pada 1 Juli 2026.
  • Daftar Ulang:

    • Peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang secara luring (offline) pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2026.
  • Awal Tahun Ajaran Baru:

    • Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2026.

“Hari ini SPMB tingkat SD mulai dibuka. Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terus memantau website SPMB agar proses pendaftaran berjalan lancar,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Darwin, pada hari yang sama.

Jalur Penerimaan dan Persyaratan Usia

Untuk menjamin keadilan dan mengakomodasi berbagai kondisi calon siswa, SPMB jenjang SD tahun ini menyediakan beberapa jalur penerimaan yang spesifik:

  • Jalur Domisili:

    • Seleksi didasarkan pada jarak antara kediaman calon murid dengan sekolah, sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK). Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan.
  • Jalur Afirmasi:

    • Diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan, dibuktikan dengan kepemilikan kartu sosial yang terdaftar dalam data desil kemiskinan.
    • Jalur ini juga mencakup anak berkebutuhan khusus.
    • Pertimbangan alamat tempat tinggal pada KK tetap menjadi salah satu faktor dalam seleksi jalur afirmasi.
  • Jalur Mutasi:

    • Disediakan bagi calon siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja.
    • Persyaratan utama meliputi surat keterangan perpindahan tugas orang tua dan dokumen domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Mengenai persyaratan usia untuk masuk kelas 1 SD, Darwin menjelaskan bahwa calon siswa harus berusia minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, terdapat kebijakan pengecualian. Anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang terbukti.

“Hal tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait,” jelas Darwin. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak berbakat dan siap secara psikologis untuk memulai pendidikan formal lebih awal.