Lokal  

Pria Banda Aceh Diciduk Habisi Mantan Pacar Pakai Kerambit

Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih: Motif Asmara dan Bisnis Berujung Kekerasan di Banda Aceh

BANDA ACEH – Sebuah insiden tragis yang melibatkan kekerasan fisik terjadi di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, di mana seorang pria berinisial AF (31) dilaporkan telah menganiaya mantan kekasihnya, NA (24), dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kerambit. Peristiwa ini berujung pada penangkapan pelaku oleh personel Polsek Lueng Bata beserta barang bukti.

Penangkapan AF berlangsung di kediamannya pada Selasa dini hari (2/6/2026). Sebelumnya, korban telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Maret 2026.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan bahwa akar permasalahan kasus ini bersumber dari kerumitan hubungan asmara yang telah berakhir.

“Pelaku diduga kuat tidak dapat menerima kenyataan bahwa hubungan asmaranya dengan korban telah berakhir, dan hal ini menjadi pemicu utama tindakan kekerasan yang dilakukannya,” ujar AKP Jufri.

Lebih lanjut, terungkap bahwa hubungan mereka tidak hanya sebatas asmara, tetapi juga melibatkan aspek finansial terkait modal usaha. Menurut keterangan polisi, saat hubungan keduanya masih berjalan harmonis, korban pernah memberikan sejumlah modal kepada AF untuk keperluan renovasi sebuah kamar di rumah pelaku yang rencananya akan disewakan.

Namun, setelah hubungan keduanya renggang dan berakhir, korban berupaya untuk meminta pengembalian modal usaha beserta keuntungan yang seharusnya didapat. Permasalahan ini kemudian semakin memanas dan memicu ketegangan yang lebih tinggi.

Puncak dari perselisihan ini terjadi ketika korban meminta agar data-data dokumentasi penting yang tersimpan di ponsel miliknya dipindahkan kembali. Dalam situasi emosional yang memuncak, pelaku menunjukkan reaksi keras.

  • Kronologi Kejadian Pemicu Kekerasan:
    • Korban meminta pengembalian modal usaha dan keuntungan dari kamar yang disewakan.
    • Perselisihan memuncak ketika korban meminta data di ponselnya dipindahkan.
    • Pelaku bereaksi dengan membanting ponsel korban hingga rusak.
    • Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau kerambit.

Akibat serangan mendadak tersebut, korban menderita luka serius pada bagian tangan. Luka tersebut membutuhkan penanganan medis segera dan harus mendapatkan tujuh jahitan.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Polsek Lueng Bata segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang relevan serta mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

Proses penyelidikan yang intensif akhirnya membuahkan hasil. AF berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak pelaku. Saat penangkapan, petugas juga berhasil menyita barang bukti utama berupa satu bilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, tim penyidik dari Polsek Lueng Bata masih terus bekerja keras untuk mendalami motif di balik tindakan kekerasan tersebut, serta menyusun kronologi lengkap kejadian secara rinci. Hal ini dilakukan guna melengkapi seluruh berkas dan proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.

Jerat Hukum dan Perlindungan Korban

Atas perbuatannya yang telah menyebabkan luka fisik pada mantan kekasihnya, AF terancam dijerat dengan pasal pidana yang berlaku. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga kuat akan dikenakan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum yang memadai bagi korban, NA. Korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dukungan moril dan bantuan hukum yang diperlukan selama proses penanganan kasus ini berlangsung.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. AKP Jufri menekankan pentingnya penyelesaian setiap permasalahan, sekecil apapun, dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tanpa melibatkan kekerasan.

“Kami dari Polsek Lueng Bata mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Apabila ada yang mengetahui atau bahkan menjadi korban dari tindak kekerasan, kami mengimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional,” pungkasnya.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan sekaligus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para korban.