Alasan Sigit Pratomo, Alumni UGM, Gugat Jokowi di PN Solo Terkait Ijazah: Ingin Bantu Ayah Gibran

Gugatan Ijazah Presiden Joko Widodo Kembali Bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta

Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali muncul di meja hijau. Kali ini, gugatan tersebut diajukan oleh seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Sigit Pratomo ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026), yang menandai dimulainya proses hukum baru terkait isu ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Profil Sigit Pratomo

Sigit Pratomo adalah alumni UGM angkatan tahun 2006 dari Fakultas Hukum. Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia berprofesi sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum bernama Sigit Pratomo Advokat-Kurator yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Dalam gugatan yang diajukan, ia meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya di hadapan persidangan maupun kepada publik. Menurut pihak penggugat, selama ini ijazah tersebut belum pernah diperlihatkan secara terbuka, sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tujuan Gugatan

Kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk membantah status Jokowi sebagai lulusan UGM, melainkan untuk meminta kejelasan terkait dokumen ijazah yang selama ini dipersoalkan. “Selama ini kita ketahui Pak Jokowi selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan,” ujar Ajeng dalam pernyataannya.

Pihak penggugat juga mengakui bahwa Jokowi merupakan alumni sah UGM. Namun, mereka masih mempertanyakan keaslian dokumen ijazah yang kini disebut berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya. “Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak,” kata Ajeng.

Pihak Terkait dalam Gugatan

Dalam perkara tersebut, selain Jokowi, turut tergugat lainnya adalah UGM sebagai turut tergugat I dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat II. Ajeng menilai gugatan perdata di PN Surakarta justru dimaksudkan untuk membantu Jokowi agar dapat lebih leluasa menunjukkan ijazahnya kepada publik. “Kami ingin berkontribusi supaya Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” ujarnya.

Perbuatan Melawan Hukum

Pihak penggugat juga menyatakan bahwa tidak diperlihatkannya ijazah dalam persidangan maupun kepada masyarakat dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. “Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik,” kata Ajeng.

Sejarah Gugatan Sebelumnya

Sebelumnya, polemik ijazah Jokowi memang telah beberapa kali menjadi objek gugatan hukum. Salah satu kasus yang sempat mencuri perhatian adalah gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri, yang menggugat terkait dugaan ijazah palsu Presiden. Selain itu, gugatan citizen lawsuit (CLS) juga pernah diajukan oleh sejumlah warga.

Gugatan CLS sebelumnya juga pernah diajukan oleh dua warga bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto ke PN Surakarta pada 2025. Perkara tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan itu, para penggugat menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat, yakni Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan ijazah Jokowi palsu, serta meminta Jokowi menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada penggugat.

Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PN Surakarta memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Humas PN Surakarta, Subagyo, menjelaskan bahwa hakim menerima eksepsi dari para tergugat sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pokok perkara. “Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” ujar Subagyo pada Selasa (14/4/2026). Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.