Patrolmedia, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mendatangi lokasi aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Li Claudia menginstruksikan untuk menyetop total seluruh kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.
Li Claudia turun bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri.
Setidaknya ditemukan 4 titik lokasi yang diduga kuat melakukan penambangan pasir tanpa mengantongi izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi penertiban, Minggu.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat BP Batam dalam menjaga ekosistem serta mengawasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Li Claudia menyebut, selain melanggar hukum, tambang ilegal ini memicu risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.
“Aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam. Dampak ini tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan membebani generasi mendatang,” ujarnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan menyeret para pelaku ke ranah pidana demi memberikan efek jera.
BP Batam berkomitmen memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan patroli rutin di wilayah rawan.
“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana,” tambah Li Claudia.
Di sela peninjauan, ia mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai praktik ilegal yang merugikan daerah.
“Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa di wilayah Batam,” pungkasnya.
Editor: Erwin Syahril






















