Sosok Tri Taruna Fariadi: Kasi Datun Kejari HSU yang Lolos dari Operasi Tangkap Tangan KPK
Nama Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), kini menjadi perbincangan hangat di publik. Ia disebut-sebut berhasil lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tersebut, dua petinggi Kejaksaan Negeri HSU berhasil diamankan, sementara Tri Taruna dilaporkan melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kejaran petugas.
KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa status Tri Taruna telah dinaikkan dan ada kemungkinan ia akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dugaan keterlibatannya adalah dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di HSU, dengan aliran dana yang diduga mencapai Rp804 juta. Penelusuran lebih lanjut juga mengungkap adanya lonjakan drastis dalam laporan harta kekayaan Tri Taruna, yang sebelumnya sempat tercatat minus Rp20 juta, kini melonjak menjadi sekitar Rp1,6 miliar.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di HSU
Operasi senyap yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten HSU pada Kamis (18/12/2025) siang berhasil mengamankan dua orang pejabat. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.
Namun, dalam pelaksanaan operasi tersebut, Tri Taruna Fariadi dilaporkan melakukan tindakan perlawanan terhadap petugas dan berhasil melarikan diri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan kejadian ini.
“Bahwa benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada awak media. Ia menambahkan, “Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan.”
Sementara itu, kedua pejabat yang berhasil diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025) pagi. Meskipun Tri Taruna belum tertangkap, statusnya telah dinaikkan oleh KPK. Ketiga individu ini diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh ketiganya adalah melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Target pemerasan dilaporkan meliputi instansi penting seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus (APN), diduga telah menerima aliran dana sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Dana ini diduga mengalir selama periode November hingga Desember 2025. Penyaluran dana tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
Profil dan Perjalanan Karier Tri Taruna Fariadi
Terlepas dari kasus yang tengah menjeratnya, sosok Tri Taruna Fariadi sendiri memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang cukup menarik. Berdasarkan penelusuran, Tri Taruna menyandang dua gelar akademis, yaitu Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan, Tri Taruna Fariadi pernah bertugas di beberapa daerah. Berikut adalah rincian perjalanan kariernya:
- 2010: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan.
- 2018-2019: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
- 2020: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
- 2022 hingga sekarang: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Lonjakan Harta Kekayaan Tri Taruna Fariadi
Salah satu aspek yang paling mencolok dari profil Tri Taruna Fariadi adalah laporan harta kekayaannya. Tercatat di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Tri Taruna telah melaporkan kekayaannya sebanyak delapan kali selama menjadi abdi negara.
Namun, terdapat jeda pelaporan antara tahun 2011 hingga 2017. Laporan pertama kali dibuat pada 28 Oktober 2010 dengan total kekayaan yang tercatat minus Rp20.043.500.
Secara signifikan, kekayaan Tri Taruna Fariadi menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 31 Desember 2024, total harta kekayaannya dilaporkan mencapai Rp1.644.000.000.
Berikut adalah rincian perkembangan harta kekayaan Tri Taruna Fariadi berdasarkan LHKPN:
- 28 Oktober 2010: Rp -20.043.500
- 31 Desember 2018: Rp 1.509.456.500
- 31 Desember 2019: Rp 1.653.000.000
- 31 Desember 2020: Rp 1.626.000.000
- 31 Desember 2021: Rp 1.626.000.000
- 31 Desember 2022: Rp 1.626.000.000
- 31 Desember 2023: Rp 1.626.000.000
- 31 Desember 2024: Rp 1.644.000.000
Rincian harta kekayaan terbaru Tri Taruna Fariadi per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: Rp 1.360.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 800 M²/600 M² di Kab/Kota Sampang: Rp 820.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 420 M²/50 M² di Kab/Kota Sampang: Rp 540.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 226.000.000
- Motor, Scoppy Sepeda Motor Tahun 2016, Hasil Sendiri: Rp 8.000.000
- Motor, CRF Honda Sepeda Motor Tahun 2017, Hasil Sendiri: Rp 19.000.000
- Mobil, Swift Sedan Tahun 2010, Hasil Sendiri: Rp 79.000.000
- Motor, Honda ADV Solo Tahun 2019, Hasil Sendiri: Rp 30.000.000
- Mobil, BMW Sedan Tahun 2002, Hasil Sendiri: Rp 90.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 85.000.000
- Surat Berharga: Rp —-
- Kas dan Setara Kas: Rp 55.000.000
- Harta Lainnya: Rp —-
Sub Total: Rp 1.726.000.000
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya KPK dalam menangkap Tri Taruna Fariadi dan mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.






















