Identitas Korban Terungkap, Diduga Korban Eksploitasi
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah mengungkap identitas jasad perempuan muda yang ditemukan di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban diketahui berinisial RTA (14), seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga UU Perlindungan Anak,” ujar Nicolas kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.
Penggunaan Identitas Kerabat untuk Lamar Kerja
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RTA menggunakan KTP kerabat keluarganya saat mendaftar sebagai terapis di sebuah tempat spa. Identitas palsu itu digunakannya agar diterima bekerja meski usianya baru 14 tahun.
“KTP yang digunakan oleh korban adalah milik kerabatnya yang masih keluarga,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Jumat 4 Oktober 2025.
Menurut Citra, berdasarkan informasi dari pihak rekrutmen, RTA mendaftar dengan nama SA agar bisa diterima bekerja. Ia diketahui tertarik dengan lowongan kerja yang beredar di media sosial TikTok, setelah melihat temannya melakukan siaran langsung (live).
“Korban awalnya tertarik setelah melihat siaran langsung temannya di TikTok, kemudian datang untuk mengikuti wawancara,” jelasnya.
Terungkap Masih Berusia 14 Tahun
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Indramayu, tempat asal RTA, korban ternyata masih berusia 14 tahun sesuai Kartu Keluarga (KK).
“Benar, yang bersangkutan sesuai data KK bernama RTA dan berusia 14 tahun,” kata Citra.
Polisi berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk kerabat yang identitasnya digunakan dan perekrut lapangan yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial.
KemenPPPA Pantau Penanganan Kasus
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut memantau penanganan kasus ini melalui koordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta.
“Kronologi meninggalnya korban masih dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. KemenPPPA akan memastikan proses penanganan berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2025.
Arifah menegaskan, apabila terbukti terjadi eksploitasi ekonomi atau seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 76I dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Kronologi Penemuan Jasad
Sebelumnya, warga menemukan jasad perempuan di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, pada Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi terlentang dengan kaki miring ke kanan, mengenakan kaos dan celana panjang abu-abu.
Polisi juga menemukan kain selendang dan dompet berisi dua ponsel di dekat jenazah. Sejumlah saksi menyebut sempat mendengar teriakan perempuan dari area sekitar Ruko Pejaten Office Park sebelum penemuan jasad tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada tanda kekerasan berat, namun terdapat luka lecet di bagian lengan kiri, perut kiri, dan dagu korban.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan intensif. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam dugaan eksploitasi dan TPPO terhadap korban di bawah umur tersebut.






















