Penjelasan Mahfud MD Terkait Permintaan KPK untuk Melaporkan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh. Ia menilai permintaan tersebut cukup aneh karena menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari pihak luar.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memulai penyelidikan jika ada dugaan tindak pidana. Ia menilai bahwa permintaan KPK kepadanya justru menunjukkan kesalahan dalam memahami proses penyelidikan.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan meminta laporan. Bisa juga memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Sabtu 18 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa laporan hanya diperlukan dalam kasus yang belum diketahui oleh aparat penegak hukum. Sementara dalam kasus proyek Whoosh, dugaan penyimpangan tersebut sudah ramai dibahas di ruang publik dan diberitakan oleh media.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” lanjutnya.
Sumber Awal Bukan dari Mahfud
Mahfud juga meluruskan bahwa dirinya bukan sumber awal informasi dugaan mark up proyek Whoosh. Menurutnya, isu itu pertama kali disiarkan oleh NusantaraTV melalui program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025, yang menghadirkan Agus Pambagyo dan Antony Budiawan sebagai narasumber.
“Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yang kedua dari KPK. Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast TERUS TERANG yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik ‘Prime Dialog’ edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” tulis Mahfud.
Ia menambahkan bahwa semua informasi yang ia sampaikan di podcast miliknya berasal dari sumber terbuka tersebut dan bukan hasil temuannya sendiri. “Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” ujarnya.
Panggil Saja Saya
Mahfud menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan jika KPK memang serius ingin menyelidiki dugaan mark up proyek Whoosh. Ia bahkan meminta KPK tidak perlu menunggu laporan darinya.
“Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari NusantaraTV tersebut. Setelah itu panggil NusantaraTV, Antony Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,” kata Mahfud.
Ia mengaku heran karena lembaga sebesar KPK tampak tidak mengetahui bahwa isu mark up Whoosh sudah lebih dulu disiarkan secara terbuka oleh media nasional.
“Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV telah menyiarkan masalah tersebut sebelum saya membahas di podcast TERUS TERANG. Terlebih hal itu sudah saya sebutkan juga. Coba lihat lagi,” tutup Mahfud.






















