
Patrolmedia, Jakarta – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan putri Presiden RI ke 2 Soeharto itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tertanggal Jumat (12/9/2025).
Pada tabel informasi detail perkara, tertulis status perkara dalam pemeriksaan persiapan yang akan digelar pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Melalui kuasa hukum Tutut, Ibnu Setyo Hastomo, SH., CLA., CIL telah menyelesaikan panjar biaya perkara Rp900.000 dengan keterangan bernomor 19845003250900166.
Pada tabel penetapan, PTUN belum menampilkan nama majelis hakim, nama panitera pengganti maupun tanggal sidang perdana.
Melansir Kompas, Tutut menggugat Purbaya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Dari keputusan itu, Menkeu Purbaya menyatakan Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menkeu) menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat (Menkeu) menerbitkan objek gugatan,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kompas, Kamis (18/9/2025).
(Kml/Ft)






















