
Patrolmedia, Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hanya saja, kata Yusril, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah berulang kali meminta DPR RI untuk segera menindaklanjuti RUU tersebut.
“Sehingga saya pada bulan Mei 2025 yang lalu, juga banyak teman-teman wartawan bertanya kepada saya. Bagaimana sikap pemerintah terhadap RUU perampasan aset,” ujar Yusril, dikutip dari kanal Yusril Ihza Mahendra, dalam pembahasan Merespons Positif Aksi Unjukrasa 17+8 Tuntutan Rakyat.
Yusril menjelaskan, Prabowo mendorong agar RUU tersebut lekas dibahas. Saat ini, pemerintah menunggu langkah DPR selanjutnya.
Yusril mengungkap, RUU Perampasan Aset sejatinya telah diajukan sejak 2023 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, hingga kini pembahasan itu tak kunjung berjalan. Menurut informasi terakhir, DPR berencana pula mengambil alih inisiatif RUU itu, sehingga statusnya berubah dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.
“Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR dan kabar terakhir kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan rancangan undang-undang perampasan aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah,” jelasnya.
“Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu kapan itu akan dibahas oleh DPR,” tegas Yusril lagi.
Disamping itu, lanjutnya, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas terkait RUU ini.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, RUU Perampasan Aset masuk daftar prioritas.
“Kemarin dalam pembahasan ProlegNas tahun 2025 dan 2026 ini, rancangan undang perampasan aset itu menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diberikan prioritas untuk dibahas,” kata Yusril.
Yusril pun menekankan jika memang DPR RI mengambil alih inisiatif membahas RUU tersebut, maka pemerintahan Prabowo akan menunggu.
“Nah kalau memang itu inisiatif yang diambil alih dan dibahas oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu,” kata Yusril
“Begitu RUU itu diserahkan ke Presiden, maka akan diterbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri yang membahas RUU perampasan aset sampai selesai,” tandasnya. (Erwin)






















