
Patrolmedia, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 21,80 kilogram.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni membeber, puluhan kilo sisik Trenggiling tersebut disita timnya saat penggerebekan di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Bengkong, Batam pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 14.45 WIB.
“Barang bukti 21,80 kg sisik trenggiling ini diamankan. Sisik ini memiliki nilai jual sekitar Rp60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar,” kata Ruslaeni di Mapolda Kepri, Minggu (31/8/2025).
“Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual mencapai 3 x lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional,” sambungnya.
Sayangnya pelaku berhasil lolos, tim Ditreskrimsus tak menemukan penyelundup saat penggerebekan dilakukan di lokasi.
“Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat upaya penyelundupan tersebut,” kata Ruslaeni.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak pelaku perusak kelestarian alam dan lingkungan hidup bahkan memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal.
Ruslaeni mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung bentuk perdagangan ilegal satwa.
“Bersama kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang,” ucapnya.
Manis Javanica diketahui merupakan satwa dilindungi dalam Appendix I dan tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Barang bukti tersebut dikategorikan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
Editor: Erwin Syahril






















