
Patrolmedia,Jakarta – Nasabah AdaKami, Nining Suryani menggugat PT Pembiayaan Digital Indonesia atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perusahaan Pinjol (pinjaman online) tersebut digugat lantaran Nining diteror oleh penagihan AdaKami yang berdampak pada kondisi kesehatannya.
Gugatan itu didaftarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta bernomor 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu (20/8/2025).
Merespon hal itu, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan, pihaknya tengah mempelajari sengketa hukum tersebut.
“Baru banget itu (kasusnya), kami lagi pelajari,” Kuseryansyah di Penang Bistro, Jakarta, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Katanya, AFPI akan mendalami kasus teror itu dan memastikan seluruh anggotanya, termasuk AdaKami untuk mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
“Industri itu kan ada SOP, ada pedoman perilaku, kami meyakini semua anggota kami itu ada di stance itu,” kata dia.
Dalam tuntutannya, Nining mengaku mengalami rasa cemas atas teror oleh AdaKami karena riwayat kesehatannya menuntut pengawasan ketat terhadap tekanan darah.
Nining menaksir kerugian immaterial yang dialami sebesar Rp 2 miliar.
Selain AdaKami, Nining menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, dan PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana).
“Kerugian immaterial penggugat ini dinilai dengan nilai tidak lagi kurang dari Rp 2 miliar,” sebagaimana tercatat dalam gugatan itu.
Nining dalam petitumnya meminta tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media nasional, termasuk Harian Kompas dan Media Indonesia, secara berurutan.
Nining juga meminta OJK untuk mencabut izin AdaKami.
Kemudian, ia juga meminta Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia membentuk komite khusus untuk memberikan sanksi terhadap AdaKami selaku anggota asosiasi.
Nasabah AdaKami itu juga menuntut fintech fintech ini untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan perkara tersebut.
(Kml/Ft)






















