
Patrolmedia, Jakarta -:- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi pada tahun 2019–2022.
Nadiem Makarim tiba di Gedung Jampidsus, Kejagung, pada pukul 09.10 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Ia selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB dan berkesempatan menjawab pertanyaan para awak media.
Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem Makarim menyebut penyidik dirinya telah menjalankan proses hukum pada kasus tersebut.
Sebagai saksi, ia mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan,” kata Nadiem di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin malam, (23/6/2025), seperti dilansir Antara.
Ia Nadiem mengakui pemeriksaan dirinya untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.
“Saya percaya penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat berbagai pihak.
Pihak-pihak yang diduga tersebut telah mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi di tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” kata Harli.
Pada tahun 2019, penggunaan 1.000 unit Chromebook telah dilakukan uji coba oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Harli mengungkap pengadaan laptop Chromebook menguras anggaran sebesar Rp9,982 triliun.
Dari Rp9,982 triliun itu terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Editor: Erwin Syahril






















