Personel TNI Dikerahkan Untuk Amankan Kejaksaan se-Indonesia

Personel TNI Dikerahkan
Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) di Lapangan Monas, Jakarta. (Foto:Antara)
Personel TNI Dikerahkan
Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) di Lapangan Monas, Jakarta. (Foto:Antara)

Patrolmedia, Jakarta -:- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan perintah bagi personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Lewat Telegram No. TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan pasukan dan perlengkapan militer untuk dukungan pengamanan semua Kejaksaan yang ada di NKRI.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI, menegaskan bahwa ini bukan tindakan dadakan.

Semua sudah diatur dalam MoU resmi antara TNI dan Kejaksaan sejak April 2023.

“Surat telegram merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Mayjen TNI Kristomei kepada wartawan, dikutip Detikcom, Minggu (11/5/25).

“Perbantuan personel TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” sambungnya.

Dari kubu Kejaksaan, Kapuspenkum Harli Siregar juga mengiyakan perbantuan dari TNI. Pengamanan dari TNI sedang berjalan dan masih berproses.

“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah,” kata Harli, Minggu (11/5/25).

Harli menekankan pengamanan tersebut bagian dari kolaborasi resmi Kejaksaan dan TNI sebagai langkah strategis.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan surat telegram ditujukan kepada para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

Surat itu berisi perintah pengamanan terhadap institusi kejaksaan.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di kejaksaan,” kata Wahyu dikutip dari Antara, Minggu (11/5/25).

 

Editor: Fatmi Rahim