
Patrolmedia, Tanjungpinang -:- PT PKS (Pelayaran Kurnia Samudra) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3, 75 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Pengembalian uang tersebut merupakan kasus korupsi yang dilakukan Direktur PT PKS, (SY) yang kini tersangka, dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan Batam.
PT PKS kembalikan uang tersebut melalui istri tersangka SY didampingi kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom pada Jumat (7/2/25).
Uang kerugian negara itu nantinya akan dipindahkan ke rekening khusus di Kejati Kepri untuk disetorkan kembali ke negara.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah diketahui selama periode 2015 hingga 2021, PT PKS tak menyetorkan PNBP yang seharusnya diterima negara dengan total kerugian mencapai Rp 6,42 miliar dan US$ 31.975,84.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Kepri, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,63 miliar dan US$ 318.749,52.
SY resmi ditetapkan tersangka pada 4 November 2024 dan sejak itu ia telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yunar Yusuf mengatakan, kasus ini berawal dari pengelolaan PNBP oleh PT PKS yang tidak sesuai aturan. Selama 6 tahun, perusahaan ini tidak menyetorkan dana yang menjadi kewajiban negara.
Pihak Kejati Kepri kemudian menyelidiki setelah mendapat laporan dan pada 4 November 2024 surat perintah penyidikan dikeluarkan.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang diakibatkan tindakan korupsi ini terbilang sangat besar, ” katanya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan, PT PKS telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 9,6 miliar dan hampir 320 ribu dolar AS.
Dengan pengembalian sebagian dari kerugian tersebut, Kejati Kepri berharap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak SY.
“Langkah ini jadi contoh bagi mereka yang terlibat untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan,” imbuhnya.
Editor: Fatmi Rahim






















