Zul Elfian Sampaikan 4 Usulan Ranperda di Sidang Paripurna DPRD Solok

Patrolmedia.co.id, Solok – Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan 4 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Wako Terhadap 4 Ranperda.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, forkopimda Kota Solok beserta seluruh anggota DPRD Kota Solok.

“Ada 4 usulan Ranperda yang diusulkan, yakni Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Susunan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, serta Ketahanan Pangan,” kata Zul Elfian di kantor DPRD Kota Solok, Kamis (18/3/2021).

Zul Elfian mengatakan ranperda Retribusi Jasa dengan perubahan tarif retribusi diharapkan akan membaik dan menambah PAD Solok.

“Untuk Dinas Kesehatan Kota Solok dari Tipe C akan ditingkatkan ke tipe B,” katanya.

Sementara, Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, saat ini Pemberdayaan masyarakat berada di Bagian Kesra Setda Kota Solok akan dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (P3A) dan berubah nama menjadi Dinas pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak.

Untuk ranperda ketahanan pangan. Seperti diketahui, ketahanan pangan sangat penting karena kebutuhan dasar manusia.

“Untuk itu perlu ketersediaan akses dan keamanan pangan di daerah. Aktif dan produktif secara berjelanjutan,” kata Zul Elfian. (Niko)