
Patrolmedia.co.id, Batam – Upaya penyelundupan baby Lobster dari Batam ke Singapura kembali digagalkan.
Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I, terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamal Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil mengamankan 36 kotak berisi baby lobster berjumlah 304.354 dengan nilai Rp. 46.109.000.000 Miliar.
Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan mengatakan, dari tangkapan itu ditemukan baby lobster dibungkus dalam 1.483 kantong plastik terbagi dalam 33 kotak yang jumlahnya 1.426 kantong.
“Untuk jenis lobster pasir berjumlah 295.236 ekor dan 3 kotak lainnya berjenis lobster mutiara sebanyak 57 kantong berisi 9.118 ekor. Harga perekor jenis pasir sebesar Rp.150 ribu dan jenis mutiara Rp. 200 ribu,” kata Alan, saat ekspos di Mako Lanal Batam, Kamis pagi (21/3/2019).
Alan mengungkap, para penyelundup ditangkap di Perairan Pasir Toga, Selat antara Pulau Combol dan Pulau Sugi pada Rabu 20 Maret 2019.
“Tim F1QR mendapat informasi, bahwa akan ada penyelundupan baby lobster menggunakan speed boat dari Batam ke Singapura,” katanya.
Baca juga:
Ratusan Ribu Ekor Baby Lobster Selundupan Digagalkan TNI AL, Nilainya 37,2 Miliar
Kolonel Laut (P) Alan Dahlan Resmi Jabat Danlanal Batam, Gantikan Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan
4 Kontainer Berisi Daging Sapi Ilegal Digagalkan TNI AL di Batam
TNI AL Ringkus Otak Pelaku Perompakan Kapal MT Lee Bo di Batam





















