2 Kelompok Bentrok di Setokok Batam, 2 Orang Tewas, 7 Luka dan 3 Tersangka

Bentrok di Setokok
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono bersama jajarannya di Mapolresta Barelang, menunjukkan barang bukti senapan angin yang di amankan dari bentrokan 2 kelompok di Setokok. (Foto: Ist)

2 kelompok bentrok di Setokok Batam

Bentrok di Setokok Batam
2 kelompok bentrok di Setokok Batam, diduga gara-gara lahan. (Foto: Ist)

Saat itu, kelompok dari organisasi Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang membersihkan lahan di Setokok.

Sekitar 30 menit kemudian, datang sekelompok orang membawa sekitar 20 kendaraan atas permintaan PT Sat Bangun Sukses.

“Kedatangan massa berjumlah sekitar 100 orang ini bertujuan untuk membuka pagar pembatas lahan PT MIG Perkasa Industri,” kata Kompol Agung.

Di lokasi, mereka berhadapan dengan sekitar 200 orang anggota LSM Elang Laut (Lang Laut) yang sudah berkumpul.

Kelompok ini dipimpin Suherman yang membawa senjata tajam berupa tombak kayu nibung.

Saat rombongan datang menjelaskan maksud kedatangan mereka, tiba-tiba terdengar teriakan untuk menyerang.

Bentrokan sengit pun pecah. Kedua kelompok saling lempar batu dan mengayunkan senjata tajam.

“Dalam situasi itu, salah satu anggota kelompok Lang Laut menembakkan senapan angin ke arah kelompok lawan dari jarak sekitar 10 meter,” kata Agung.

Bentrokan ini mengakibatkan 2 orang tewas, 7 orang luka-luka, dan sejumlah kendaraan rusak parah. Seluruh korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejuta barang bukti. Di antaranya 2 unit senapan angin, baret berlogo Lang Laut Satgas, kaos Lang Laut, tombak kayu nibung, HP milik tersangka, serta rekaman video dan percakapan grup WhatsApp.

Kini, tersangka RS dan P dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), termasuk Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 306 jo Pasal 20. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara tersangka SH dijerat Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 246 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

 

Editor: Iyan