Pengusaha Batam Yuwanky DPO Bareskrim, Buron Kasus Cuci Uang Narkoba dan Kini Kabur ke Singapura

Yuwanky DPO
Bos THM Planet Batam, Yuwanky, resmi masuk DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Yuwanky DPO
Bos THM Planet Batam, Yuwanky, resmi masuk DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (dok/ Bareskrim)

Ciri-ciri Buronan Yuwanky

Berdasarkan surat DPO nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, berikut profil dan ciri-ciri Yuwanky:

  • Nama: Yuwanky
  • Usia: 67 tahun (Lahir di Selat Panjang, 6 Mei 1959)
  • Alamat: Jl. Palem Raja No. 34, Sukajadi, Batam Kota
  • Ciri Fisik: Kulit putih, rambut hitam lurus, mata tidak sipit, bibir sedang.

Dalam kasus ini, Yuwanky dijerat pasal pencucian uang dengan pidana asal narkotika, yakni Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaannya diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

 

(Iyn/EN)