Menanti sidang vonis Nadiem Makarim dan harapan bebas murni

Ringkasan Berita:

  • Sidang vonis terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar hari ini Selasa (30/6/2026).
  • Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di PN Tipikor Jakarta.
  • Atas vonisnya hari ini, Nadiem Makarim dan kubu kuasa hukumnya berharap vonis bebas. 

 

, JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini Selasa (30/6/2026) menggelar sidang putusan atau vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Selasa, 30 Juni 2026, jam 10.00 sampai selesai pembacaan putusan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,” tulis keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Nadiem Makarim berharap majelis hakim bakal menggunakan hati nurani saat memutuskan perkaranya tersebut.

“Tanggal 30 Juni adalah putusan saya, hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat kemana arah negara kita. Dan saya harap, seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini, bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka. Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan, apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar,” jelas Nadiem Makarim, Selasa pekan lalu.

 

Nadiem Makarim Berharap Bebas Murni

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek).

Nadiem mengklaim bila dakwaan jaksa penuntut umum sudah dipatahkan semua pihaknya.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain secara hukum, sudah dipatahkan semua unsur dakwaan,” kata Nadiem Makarim kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem menerangkan dalam perkara korupsi, satu dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, terdakwa wajib bebas murni.

“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah tidak terbukti,” terangnya.

Sebagai menteri, dikatakan Nadiem, dirinya melakukan berbagai macam hal terutama dalam tata kelola administrasi pendidikan.

“Saya bukan hanya digitalisasi tapi kebijakannya juga banyak yang menutup celah-celah korupsi di dalam kementerian. kenyataannya waktu saya menteri saya pun tahu bahwa banyak sekali pihak-pihak yang sangat kuat di dalam yang tidak menginginkan itu terjadi,” kata Nadiem.

Tetapi, dikatakannya dirinya tidak mengantisipasi bahwa gesekan itu bisa menjadi dendam besar.

“Dan dari dendam besar itu mungkin sebagian dari itu adalah mengapa kasus ini menjerat saya. Kenapa kasus ini direkayasa sehingga menjerat saya. Saya rasa itu adalah bagian dari alasan kenapa saya di dalam situasi seperti ini,” terangnya.

Nadiem mengatakan hal itu sebagai ironi terbesar dalam kasusnya.

“Saya berjuang melawan korupsi selama lima tahun menjadi menteri dan sekarang saya di sini dikorbankan sebagai orang yang dituduh korupsi. Sungguh begitu miris untuk saya,” ucapnya.

 

Kuasa Hukum Nadiem Juga Berharap Vonis Bebas

Sementara itu kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir juga berharap majelis hakim pada sidang putusan nantinya. Dapat menjatuhkan putusan sebaik mungkin berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kalau itu yang dijadikan dasar dalam putusan, insyaallah kami yakin itu akan bebas. Tidak ada celah, semua pintu sudah tertutup semua,” harapnya.

 

Dakwaan Penuntut Umum 

Diketahui dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Artikel ini telah tayang di dengan judulNadiem Makarim Berharap Bebas Murni pada Perkara Korupsi Chromebook Kemendikbud,