Sudarno Laporkan APMKT ke Polda Kaltim, APMKT Balas Laporkan ke Polresta Samarinda

Perkembangan Terbaru Kasus APMKT dan Sudarno

Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMKT) resmi melaporkan Sudarno ke Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik. Laporan ini menjadi tindak lanjut dari polemik yang sebelumnya mencuat, setelah Sudarno lebih dahulu melaporkan APMKT ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan intimidasi, percobaan pemerasan dana operasional, serta pencemaran nama baik.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari APMKT terhadap Sudarno. “Benar, kami menerima laporan dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur terhadap saudara SD pada Senin, 13 Juli 2026 lalu,” ujar Rachmat.

Ia menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Saat ini laporan masih kami selidiki. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berjalan,” katanya.

Terpisah, Erly Sopiansyah saat dihubungi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Polresta Samarinda ia akan menjelaskan besok. Hal ini disampaikan Erly melalui via WhatsApp. “Besok aja mas jam 9.30 di rumah saya,” kata Erly melalui via WhatsApp.

Sebelumnya, Sudarno melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A) melaporkan sejumlah pihak ke Polda Kaltim pada Jumat lalu (3/7/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi di kediaman pribadinya, percobaan pemerasan dana operasional, serta penyebaran konten di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Sementara, Sudarno menjelaskan dugaan perselisihan atau intimidasi saat terjadi penggerudukan dari APMKT ke rumahnya. “Lebih ke Psikologis yaa, ada anak saya yang cewe anak terakhir kebetulan ada di kamar yang bersebelahan dengan ruang tamu, dan gak berani keluar,” kata Sudarno saat menjadi bintang tamu di Podcast Tribunkaltim pada Kamis lalu (02/07/2026).

Selain anaknya, Sudarno juga mengatakan bahwa, istrinya pun tidak berani turun saat berada di lantai 2 rumahnya hendak beraktifitas di dapur. “Ya saya sudah tanya ke mereka (istri dan anaknya) . Mereka merasa tidak nyaman, merasa diteror, kemudian banyak telpon juga saat video beredar. Kemudian mengkhawatirkan istri dan anak-anak saya, bahkan ada keluarga yang minta untuk diungsikan,” jelasnya.

Sejak peristiwa penggerudukan yang diduga berakibat terintimidasi dan persekusi, Sudarno akhirnya melaporkan ke Polda Kaltim. Kini giliran laporan balik dari APMKT ke Polresta Samarinda. Laporan tersebut terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dugaan pencemaran nama baik di media sosial instagram @sudarno.se milik terlapor (Sudarno).

Perkembangan Penyelidikan

Penyidik dari Polresta Samarinda kini sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan APMKT terhadap Sudarno. Proses ini melibatkan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait serta pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini.

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Sudarno dan perwakilan APMKT, akan diminta untuk memberikan keterangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Erly Sopiansyah, yang merupakan salah satu tokoh penting dalam APMKT, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan yang diajukan ke Polresta Samarinda. Ia mengatakan bahwa pertemuan akan dilakukan esok hari, tepatnya pada pukul 09.30 di rumahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak APMKT sangat serius dalam menangani isu pencemaran nama baik yang dialami oleh Sudarno.

Sementara itu, Sudarno sendiri mengungkapkan rasa khawatirnya terhadap kondisi keluarganya setelah peristiwa penggerudukan. Ia menjelaskan bahwa para anggota keluarganya merasa tidak nyaman dan merasa diteror, sehingga memicu kekhawatiran besar bagi dirinya sebagai kepala keluarga.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

Laporan yang diajukan oleh APMKT ke Polresta Samarinda merupakan tindakan hukum yang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihak kepolisian akan memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif, tanpa memihak kepada siapa pun.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sudarno. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat umum agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang bisa saja merugikan orang lain.

Kesimpulan

Kasus antara APMKT dan Sudarno menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Setiap tindakan yang dilakukan harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kesadaran akan dampaknya terhadap orang lain. Dengan adanya laporan yang diajukan ke pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.