Lokal  

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa 30 Juni 2026 Tidak Beroperasional

Ringkasan Berita:

  • Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak beroperasi pada Selasa (30/6/2026) dan akan kembali dibuka Rabu (1/7/2026).
  • Perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang pada hari kerja dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
  • Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp70.000, di luar biaya pemeriksaan kesehatan Rp35.000.

 

, CIKARANG- Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini Selasa 30 Juni 2026 tidak beroperasional.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan kembali beroperasi besok, Rabu 1 Juli 2026.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah:

Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

  • Senin – Jumat di Satpas Deltamas
  • Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
  • Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 

 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

– SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita lainnya di Google News