Jaksa KPK Menuntut Gubernur Riau Nonaktif dengan Hukuman 8 Tahun 6 Bulan
Pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Penuntutan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak menyatakan bahwa majelis hakim harus memutuskan bahwa terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta,” ujar Meyer.
Abdul Wahid diancam dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga terdapat kaitan dengan Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Denda dan Pengganti Uang
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta. Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita oleh jaksa untuk melunasi denda yang tidak dibayarkan.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim membebankan kepada terdakwa Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,450 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.
Fakta-Fakta dalam Sidang
Jaksa menuntut hukuman tersebut berdasarkan fakta di sidang pengadilan bahwa terdakwa telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Riau dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarganya.
Berdasarkan fakta yang terungkap, Abdul Wahid dianggap secara memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau memberikan uang dan pembayaran untuk keperluan terdakwa dengan total sebesar Rp 2,45 miliar.
Jumlah tersebut dikurangi dengan barang bukti yang disita dari salah satu Kepala UPT Eri Ikhsan berupa uang sejumlah Rp 800 juta yang diperuntukkan untuk kepentingan terdakwa dan pengembalian Novan Avindo Ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai sebesar Rp 150 juta.
“Berdasarkan pertimbangan di atas uang pengganti yang dibebankan terhadap tersangka sebesar Rp 1,45 miliar,” ujar salah satu jaksa.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Meyer juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.






















