Wakil Bupati Rohul Tinjau Langsung Pabrik Kelapa Sawit, Soroti Harga Pembelian TBS Petani
ROKAN HULU – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan petani kelapa sawit, Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Rohul pada Selasa, Juni 2026. Sidak ini bertujuan untuk memantau secara langsung harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang hingga kini masih menjadi keluhan utama para petani. Harga yang diterima petani dilaporkan masih berada di bawah patokan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kegiatan yang penuh urgensi ini, Wakil Bupati didampingi oleh tim yang terdiri dari Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul, CH Agung Nugroho, S.T.P., M.M., Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, Muzayyinul Arifin, serta Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rohul, Nasukha, S.P.
Rombongan melakukan kunjungan ke tiga pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Rohul. Tiga PKS yang menjadi sasaran sidak adalah PT Sumatera Karya Agro (SKA) dan PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang berlokasi di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) yang terletak di Kecamatan Ujung Batu.
Temuan di Lapangan: Harga TBS di Bawah Ketetapan Pemerintah
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa harga pembelian TBS di beberapa PKS masih belum sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Di PT SKA, harga pembelian TBS yang tercatat di lapangan berada di kisaran Rp3.100 per kilogram. Sementara itu, di PT SAI, harga yang diterima oleh para petani dilaporkan lebih rendah lagi, yaitu hanya sebesar Rp2.840 per kilogram.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya yang dihadapi oleh para petani. Dari hasil monitoring yang kami lakukan, memang benar bahwa masih ada harga pembelian TBS yang belum sesuai dengan ketetapan pemerintah. Hal ini menjadi perhatian serius kami, mengingat isu ini sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para petani sawit di Kabupaten Rohul,” tegas H. Syafaruddin Poti, didampingi oleh Kadisnakbun Rohul, CH Agung Nugroho, usai menyelesaikan sidak.
Kewajiban Pelaporan dan Stabilitas Harga
Wakil Bupati menekankan bahwa seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Rohul memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harian mengenai harga pembelian TBS kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi PT SKA, PT SAI, dan PT RSI, tetapi untuk semua pabrik yang ada.
Rekapitulasi data harga yang dikumpulkan oleh Disnakbun Rohul nantinya akan diteruskan ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Data ini akan menjadi bahan penting untuk keperluan pemantauan dan evaluasi kebijakan harga komoditas kelapa sawit di tingkat nasional.
Lebih lanjut, Wakil Bupati juga secara tegas meminta seluruh PKS di Rohul untuk senantiasa menjaga stabilitas harga TBS bagi para petani. Penjagaan stabilitas ini harus berpedoman pada harga kelapa sawit yang telah resmi ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Solusi Melalui Pola Kemitraan yang Jelas
Menyikapi persoalan harga yang belum optimal ini, H. Syafaruddin Poti mengemukakan bahwa salah satu solusi efektif untuk menjaga stabilitas harga TBS adalah dengan menerapkan pola kemitraan yang jelas dan terstruktur antara perusahaan pengolahan kelapa sawit dengan para petani. Kemitraan ini dapat dijalin melalui berbagai wadah, seperti:
- Kelompok Tani
- Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Lembaga pekebun lainnya
Pola kemitraan ini sangat penting untuk memastikan adanya sinergi dan kesepakatan yang saling menguntungkan.
Wakil Bupati menambahkan bahwa kemitraan yang dijalin perlu dituangkan secara resmi dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU) yang mengikat. Dokumen ini harus memuat ketentuan-ketentuan dan pasal-pasal yang jelas dan mengikat para pihak. Dalam MoU tersebut, juga harus diatur secara spesifik mengenai kewajiban perusahaan untuk membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan harga tersebut mengacu pada peraturan gubernur dan hasil rapat penetapan harga yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Dengan adanya MoU yang kuat, diharapkan dapat tercipta transparansi dan kepastian harga bagi petani kelapa sawit di Kabupaten Rohul, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan mereka.






















