Upaya Perlindungan Petani Sawit Bangka Selatan: Pembentukan Satgas Pengawasan Tandan Buah Segar
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengambil langkah strategis dengan berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Inisiatif ini bertujuan utama untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani, terutama bagi petani swadaya yang kerap menjadi pihak paling rentan terhadap fluktuasi harga yang merugikan.
Pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap temuan dan kekhawatiran mengenai praktik pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) yang dinilai tidak selalu mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Fokus pengawasan akan diarahkan secara mendalam untuk memastikan bahwa seluruh rantai tata niaga sawit berjalan lebih adil dan transparan, dari tingkat pabrik hingga ke pengepul terkecil.
Tujuan dan Ruang Lingkup Satgas Pengawasan TBS
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperketat implementasi aturan harga TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tim ini akan memiliki mandat yang jelas:
- Pendataan Wilayah Operasional Pabrik: Satgas akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap wilayah operasional pabrik kelapa sawit yang berada di dalam kawasan Kabupaten Bangka Selatan. Tujuannya adalah untuk memastikan cakupan pengawasan harga yang komprehensif, bahkan hingga ke tingkat pengepul.
- Memastikan Kepatuhan Harga: Pemerintah daerah akan turut serta memastikan bahwa PKS membeli TBS dari petani sesuai dengan hasil penetapan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Ini menjadi krusial untuk mencegah pembelian di bawah harga standar yang dapat merugikan petani.
- Mengawasi Pembatasan Kuota Pengiriman: Selain harga, satgas juga akan memantau pembatasan kuota pengiriman buah oleh pabrik. Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas harga di tingkat petani jika tidak diatur dengan baik.
Risvandika menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk mewujudkan tata niaga sawit yang lebih adil. Pengawasan yang dilakukan secara berlapis, mulai dari level pabrik hingga pengepul, diharapkan dapat meminimalkan potensi permainan harga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mendorong Kemitraan untuk Perlindungan Petani Swadaya
Salah satu akar permasalahan yang diidentifikasi oleh pemerintah daerah adalah minimnya pola kemitraan antara perusahaan pengolahan sawit dengan para pekebun swadaya. Risvandika mengungkapkan bahwa masih banyak kebun masyarakat yang beroperasi di sekitar lima PKS yang ada di Bangka Selatan belum terjalin kemitraan formal dengan perusahaan pengolahan.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama mengapa harga TBS dari petani mandiri lebih mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Tanpa adanya payung kemitraan, petani swadaya seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan pabrik atau pengepul.
Petani kelapa sawit sedang memanen tandan buah segar di perkebunan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah terus mendorong terciptanya transparansi dan penguatan kemitraan antara perusahaan pengolahan sawit dengan para pekebun swadaya. Diharapkan, dengan adanya kemitraan yang kuat, petani dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi harga, kepastian pembelian, serta potensi dukungan teknis atau finansial dari perusahaan.
Regulasi Khusus dan Harapan ke Depan
Menyadari urgensi perlindungan petani swadaya, pemerintah daerah bersama dengan pemerintah provinsi saat ini sedang aktif membahas pembentukan regulasi khusus. Regulasi ini akan mengacu pada skema perlindungan harga yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan mekanisme yang kuat agar harga sawit petani tidak jatuh terlalu jauh di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Risvandika mengungkapkan harapannya agar aturan khusus ini dapat segera disahkan dan diterapkan. Dengan demikian, perlindungan terhadap petani swadaya akan semakin kokoh dan memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha perkebunan mereka.
“Ini sedang kita godok dengan pihak provinsi supaya harganya tidak bisa dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Risvandika.
Saat ini, harga TBS sawit di tingkat petani di Bangka Selatan dilaporkan masih berada di kisaran Rp2.124 hingga Rp2.224 per kilogram. Angka ini masih bersifat sementara sambil menunggu penetapan harga resmi untuk periode Juni 2026 dari pemerintah provinsi.
Tandan buah segar kelapa sawit yang siap dijual.
Sementara itu, harga TBS dari kebun yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan menunjukkan stabilitas yang lebih baik, mengikuti patokan harga pemerintah. Pemerintah daerah optimis bahwa dengan adanya pengawasan yang ketat melalui satgas dan penguatan kemitraan antara petani dengan perusahaan, stabilitas harga sawit petani di Bangka Selatan dapat terjaga dengan baik, memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi seluruh pelaku perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Risvandika menambahkan, “Sampai saat ini yang kebun bermitra ini alhamdulillah masih stabil.”





















