Desakan Audit Mendalam Terhadap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam Kasus Suap Kargo
Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan kargo Blueray Cargo terus memunculkan pertanyaan serius terkait integritas di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut dalam dakwaan persidangan terkait pemberian uang untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Situasi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Djaka Budhi Utama secara mendalam.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti pentingnya penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, penyebutan nama seorang pejabat tinggi dalam surat dakwaan bukanlah hal yang bisa diabaikan. “Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?” ujar Yenti di Jakarta.
Yenti mengungkapkan kekhawatiran atas potensi pengabaian terhadap nama Djaka Budhi Utama. “Apalagi dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas. Itu kan aneh. Kalau sudah di tahap persidangan begini, kita boleh menanyakan transparansinya; selama ini bagaimana proses outflow-nya?” tanyanya dengan nada heran.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Djaka Budhi Utama sangat mendesak dan seharusnya dilakukan sejak awal perkara, mengingat namanya sudah tertera dalam surat dakwaan. Yenti juga mempertanyakan langkah Jaksa KPK yang mendakwa tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang namanya disebutkan, minimal sebagai saksi.
Selain mendesak KPK, Yenti juga menekankan peran pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Menteri Keuangan. Meskipun latar belakang Menteri Keuangan mungkin lebih ke arah keuangan dan teknik finansial, namun secara awam pun seharusnya memahami implikasi dari penyebutan nama Dirjen dalam surat dakwaan, apalagi jika ada indikasi aliran dana. “Oke, mungkin Menterinya tidak paham tentang hukum karena latar belakangnya adalah orang keuangan dan teknik finansial, tapi tentu secara awam saja beliau harus tahu, ini Dirjennya sudah dinyatakan dalam surat dakwaan, dan kemudian kalau tidak salah, sudah menerima aliran dana berapa kali begitu,” jelas Yenti.
Menurut Yenti, jika Menteri Keuangan serius dalam melakukan pembersihan di internal kementeriannya, langkah tegas seperti pemberhentian sementara atau penonaktifan Djaka Budhi Utama seharusnya diambil. “Bagi Dirjen tersebut, kalau ia merasa tidak bersalah, ya dia harus menyeriusi kasusnya. Namanya disebut loh, ini masalah harga diri. Jadi harus konsentrasi dulu di kasusnya. Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini?” tegasnya.
Peran Pengawasan dan Potensi Aliran Dana
Pandangan serupa disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi. Ia berpendapat bahwa meskipun Jaksa KPK wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemanggilan terhadap Dirjen Djaka Budhi Utama untuk diperiksa adalah sebuah keniscayaan. “Karena pasti ada bukti-bukti yang sudah mengarah, untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan sebaiknya di non aktifkan dulu,” jelasnya.
KPK Perluas Penyelidikan Kasus Suap Impor
KPK sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengusut lebih jauh keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi lain dalam kasus ini. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya dugaan pemberian sejumlah fasilitas, termasuk kendaraan mewah, kepada para pejabat Bea Cukai demi memperlancar proses importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti pada PT Blueray Cargo saja, yang kini telah terjerat hukum. “Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas tersebut sangat krusial untuk mengungkap modus operandi serta niat dari para tersangka. Penyidik perlu memastikan tujuan utama di balik pemberian barang-barang mewah tersebut oleh pengusaha kepada penyelenggara negara. “Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat,” jelas Budi.
Kronologi Kasus dan Tersangka yang Terungkap
Skandal importasi ini pertama kali terkuak ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari lalu. Melalui operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Salah satu tersangka utama adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026.
Pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi ini diduga telah dirancang sejak Oktober 2025. Selain Rizal, lima tersangka lainnya yang ditetapkan adalah:
- Sisprian Subiaksono: Kasubdit Intel P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan: Kasi Intel DJBC.
- John Field: Pemilik PT Blueray Cargo.
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan: Manager Operasional PT Blueray Cargo.
Pusaran korupsi ini terus berkembang dan menyeret nama baru. Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Ia ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari 2026. Budiman diduga kuat telah menerima dan mengelola uang suap dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024.






















