Kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal di Sulawesi Tengah
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi membuka kegiatan isbat nikah dan khitanan massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini digelar di Gedung Pogombo, Palu, pada hari Selasa (12/05/2026). Acara ini menjadi momen penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta memperkuat ketahanan rumah tangga.
Kolaborasi Berbagai Pihak
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi, sehingga hak-hak mereka terlindungi.
Pentingnya Isbat Nikah
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa isbat nikah tidak hanya sekadar proses administrasi, tetapi juga memiliki makna yang sangat mendalam. Ia menekankan bahwa isbat nikah berdampak langsung pada perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga.
“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegas Wagub.
Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam memperoleh berbagai hak administrasi dan layanan sosial.
“Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui inisiatif pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa”.
Wagub menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222 sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.
Laporan dari Baznas
Dalam laporannya, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, menyampaikan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan untuk mengikuti isbat nikah. Namun setelah proses verifikasi hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang selama ini telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan dan bantuan negara.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Pelaksanaan Khitanan Massal
Sementara itu, pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah yang berasal dari Kota Palu.






















