Jakarta – Pemerintah sedang mempersiapkan skema baru dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang saat ini sedang dibahas adalah pembatasan pembelian Pertalite dan solar subsidi atau Biosolar berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyampaikan bahwa aturan tersebut sedang disiapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“BBM Pertalite dan solar bisa dibatasi sesuai dengan Perpres 191 tersebut. Dalam diskusi di DEN dengan Pertamina Patra Niaga kemarin, kita bisa merealisasikannya,” ujar Satya dalam webinar Sarasehan Energi-Transisi Energi di Tengah Disrupsi Geopolitik Global, Selasa (12/5/2026).
Menurut Satya, pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin berpotensi menghemat konsumsi subsidi hingga 10%-15% dari total volume penyaluran nasional.
“Jika berdasarkan CC dan jenis kendaraan, potensi penghematan kami hitung sebesar 10-15 persen dari volume,” tambahnya.
Meski masih berstatus sebagai BBM subsidi, pemerintah ingin memastikan distribusi Pertalite dan Biosolar lebih tepat sasaran sehingga tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu.
Selain pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga menyiapkan transformasi subsidi elpiji 3 kilogram (kg) dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Penyaluran subsidi elpiji nantinya akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk elpiji 3 kg, transformasi ke subsidi yang berbasis orang dengan data P3KE dan DTKS, itu juga ada satu penghematan,” jelas Satya.
Pemerintah juga akan melakukan efisiensi konsumsi energi melalui percepatan elektrifikasi transportasi, pengembangan transportasi publik, hingga audit energi untuk industri besar.
Di sisi pasokan, pemerintah mendorong optimalisasi domestic market obligation (DMO) batu bara dan gas untuk pembangkit listrik PLN serta peningkatan mandatori biodiesel B50 guna mengurangi impor solar.
Satya menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi beban subsidi energi di tengah tekanan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia.
Apabila revisi Perpres 191/2014 resmi diterapkan, kebijakan ini berpotensi memengaruhi pola konsumsi BBM masyarakat, terutama pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang selama ini masih menggunakan BBM subsidi.
Kinerja Telkom Tahun Cenderung Stagnan
Anggaran Subsidi BBM Rawan Jebol
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penyaluran BBM subsidi agar anggaran tidak jebol. Kementerian keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi hingga Maret 2026 telah mencapai sekitar Rp 118,7 triliun atau 26,6% dari pagu APBN 2026. Angka tersebut terdiri dari kompensasi sebesar Rp 66,5 triliun dan subsidi Rp 52,5 triliun.
Namun, sejak awal Maret terjadi eskalasi konflik di Timur Tengah yang mendorong harga minyak meningkat. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut, harga ICP sempat berada di kisaran US$ 100 per barel. Secara rata-rata, periode Januari hingga awal April mencapai sekitar US$ 77,8 per barel dan kini berada di kisaran US$ 79–US$ 80 per barel.
Angka tersebut sudah melebihi asumsi ICP di APBN 2026 yang hanya US$ 70 per barel. Di sisi lain, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga telah melemah menembus Rp 17.500 per dollar AS. Padahal, asumsi nilai tukar Rupiah dalam APBN 2026 disepakati berada di kisaran Rp16.500 per dolar AS.
Kombinasi pelemahan rupiah dan lonjakan ICP akan mengatrol subsidi BBM. Tanpa pengendalian, anggaran subsidi BBM 2026 bisa habis sebelum tahun 2026 ditutup.






















