Jika Pernyataan JPU Benar, Nadiem Makarim Sangat Berani

Fakta Baru dalam Persidangan Nadiem Makarim

Jakarta – Dalam persidangan terdakwa Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, JPU menjelaskan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, telah terjadi kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google Asia Pacific. Kesepakatan ini melibatkan nilai investasi yang sangat besar, mencapai lebih dari USD 349 juta.

Menurut JPU, kerja sama ini mencakup berbagai layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa depan. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya hubungan yang tidak wajar antara terdakwa dan pihak luar.

Pembentukan Grup WhatsApp untuk Merancang Strategi

JPU menyatakan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya sebagai menteri, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Tujuan dari pembentukan grup tersebut adalah untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, merubah anggaran, serta menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam tindakan yang dilakukan terdakwa.

Setelah menjabat menteri, terdakwa membawa gaya kepemimpinan korporasi dan lebih mempercayai organisasi bayangan (shadow organization) serta Staf Khusus Menteri dibandingkan para direktur jenderal dan direktur yang ada di struktur organisasi resmi Kemendikbudristek.

Indikasi Kejahatan Kerah Putih

JPU menegaskan adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat terencana. Bukti elektronik dari grup percakapan menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Februari 2020, sebelum keputusan formal rapat pada Mei 2020.

Meskipun terdakwa Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian. Hal ini menjadi bukti bahwa terdakwa memiliki pengetahuan dan peran penting dalam proses pengadaan.

Peran Sebagai Beneficiary Owner

Selain itu, JPU menyoroti peran terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memberikan hak suara dominan. Meskipun terdakwa berupaya menyamarkan perannya tersebut di balik struktur kepemilikan saham lainnya, JPU tetap menilai bahwa terdakwa memiliki kontrol signifikan atas perusahaan tersebut.

JPU juga mencatat adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 yang mencapai triliunan rupiah.

Ketidakmampuan Menunjukkan Jumlah Lembar Saham

Menurut JPU, terdakwa tidak mampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya di persidangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara ini.

“Seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik yang tidak dapat dibantah,” kata JPU.