Dana Nasabah Rp 30 M Menghilang, Benny Wullur Minta Bank Segera Kembalikan



JAKARTA – Suster Natalia Situmorang akhirnya bisa bernapas lega setelah kasus penggelapan dana sebesar Rp 28,26 miliar oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim berhasil diselesaikan. Dana tersebut kini telah dikembalikan oleh BNI kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara.

Namun di sisi lain, keluarga ahli waris Kent Lisandi masih menghadapi kesulitan. Mereka belum menerima pembayaran uang sebesar Rp 30 miliar yang hilang di Maybank akibat tindakan mantan kepala cabang Maybank Cilegon Aris Setyawan dan rekan bisnisnya Rohmat Setiawan.

Benny Wullur, kuasa hukum dari ahli waris Kent Lisandi, menyatakan bahwa kliennya masih berjuang mencari keadilan. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, uang yang hilang belum dikembalikan meskipun para pelaku sudah dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini keluarga Kent Lisandi masih mencari keadilan karena uang yang hilang sebesar Rp 30 miliar belum dikembalikan. Padahal seperti yang kami tahu jika para pelakunya untuk mendapatkan hukuman dengan berkuatan hukum tetap,” ujar Benny dalam siaran persnya, Minggu (10/5).

Menurut Benny, bank seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang. Ia merujuk pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum termasuk akibat kelalaian maupun oleh pihak dalam pengawasan tetap yang menimbulkan kewajiban ganti rugi.

Selain itu, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 22 Tahun 2023 juga menetapkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), menjamin keamanan dana nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kegagalan sistem pengawasan.

Di sisi lain, Stefi Garce, salah satu ahli waris Kent Lisandi, memohon bantuan kepada OJK dan pejabat terkait agar Maybank dapat mengembalikan hak suaminya.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto, Komisi III, dan Komisi XI DPR agar Maybank bisa mengembalikan hak dari suami saya,” ujar Stefi.

Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 30 miliar dibutuhkan untuk kehidupan dua anaknya serta membayarkan kewajiban mendiang Kent Lisandi terhadap teman-temannya.

Berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2025, putusan pidana nomor: 291/Pid.B/2025/PN JktPst dan putusan pidana nomor: 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst tersebut menyatakan bahwa Rohmat Setiawan, Sumarningsih (istri Rohmat Setiawan), Aris Setyawan, dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sebagai tergugat harus mengganti kerugian materiil sebesar Rp 36.685.000.000,-.

Ketua Majelis hakim Mahkamah Agung Surya Jaya pada 3 Februari 2026 membacakan putusan perkara nomor: 296 K/Pid/2026 yang isinya menyatakan bahwa Aris Setyawan (terdakwa) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.