Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Lingga Tega Cekik Istri Siri hingga Mati Lemas

Sempat kabur dari Lingga, ZA diringkus di Lumajang

Patrolmedia, Batam – Rasa cemburu berlebihan membawa petaka bagi seorang pria di Lingga berinisial ZA (43) yang sudah gelap mata hingga tega menghabisi nyawa istri sirinya, SA (19).

Fakta mengejutkan terungkap saat korban tewas akibat mati lemas setelah dicekik secara sadis oleh pelaku ZA.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena api cemburu yang membakar hati tersangka.

“Motif sementara dipicu rasa cemburu terhadap korban,” ujar Kombes Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan detail hasil pemeriksaan medis terhadap jasad korban yang ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan tersebut.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” kata Ronni.

Kekerasan ini dilakukan tersangka di dalam rumah sebelum akhirnya memutuskan untuk menyembunyikan jasad korban di dalam tanah demi menutupi perbuatannya.

Tak hanya mengubur jasad istrinya, ZA yang diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan ini, sangat licin dalam mencoba menghilangkan jejak.

Selain mengubur korban di gundukan tanah di belakang rumah, ia juga memusnahkan harta benda milik korban.

“Tersangka menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak,” ungkap Ronni.

Langkah pria di Lingga tersebut untuk kabur hingga ke Lumajang, Jawa Timur, sia-sia usai tim gabungan polisi meringkusnya.

Mengingat statusnya pernah melakukan kejahatan serupa (residivis) dan adanya unsur perencanaan, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

ZA terancam hukuman maksimal berdasarkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi.

 

(Ipl/Ft)