Kasus Pembunuhan di Lingga: Istri Siri Tewas Dicekik, Terkubur di Belakang Kontrakan

Pembunuhan di Lingga
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic dan Kapolres LinggaAKBP Pahala Martua Nababan, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan istri siri dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/5/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Tabir gelap kasus pembunuhan di Lingga yang menewaskan seorang perempuan muda berinisial SA (19) akhirnya tersingkap.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkubur di belakang rumah kontrakannya di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, usai sempat dilaporkan hilang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga setempat yang mencium aroma busuk di sebuah gundukan tanah misterius.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga identitas pelaku teridentifikasi,” kata Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/5/2026).

Pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah orang terdekat korban, yakni suami sirinya sendiri yang berinisial ZA (43).

Mirisnya, ZA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa (pembunuhan).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic membeber, pelaku tega mencekik leher korban hingga tewas lantaran terbakar api cemburu.

“Tersangka membunuh dengan cara mencekik korban, lalu menguburkan jasadnya dan membakar barang-barang korban untuk menghilangkan jejak,” kata Ronni.

Usai melancarkan aksi kejinya, ZA  kabur ke luar Lingga. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga memburu pelaku via lintas pulau hingga akhirnya pelaku dibekuk di Lumajang, Jawa Timur.

“Hasil autopsi memperkuat bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” kata Ronni.

Dari kasus pembunuhan di Lingga ini, ZA sekarang telah di jebloskan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum.

Mengingat rekam jejaknya dan adanya unsur perencanaan, polisi menjerat tersangka dengan pasal berat.

“Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP. Ancamannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” sebut Ronni.

 

Editor: Erwin Syahril