JAKARTA – Kasus penipuan investasi yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Solo Raya kini memasuki babak baru. Setelah pelaku penipuan ditangkap, masih banyak anggota koperasi tersebut dari 19 provinsi yang menghadapi ketidakjelasan nasib. Diperkirakan ada sekitar 44 ribu anggota yang terlibat dalam skema ini. Kerugian yang dialami masyarakat mencapai angka fantastis, yaitu Rp3,7 triliun.
Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga masih sama dengan kejahatan serupa sebelumnya. Pelaku menawarkan imbal hasil tinggi melalui berbagai program investasi, seperti tabungan masa tua hingga modal usaha masyarakat kecil. Hal ini membuat banyak orang mudah tertipu karena janji keuntungan cepat dan besar.
Seorang pakar hukum, Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., MH, dalam kajiannya menyebut bahwa sejak awal telah ditemukan kejanggalan besar dalam tata kelola operasional koperasi tersebut. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kegagalan bisnis biasa, tetapi lebih merupakan desain untuk mengelabui nasabah dengan memberikan keuntungan besar dan cepat dibandingkan investasi lainnya.
“Sejak awal memang patut diduga bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan kedok kebersamaan atau kegotongroyongan,” ujar Prof Henry.
Prof Henry menyarankan agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan fisik para pelaku, tetapi juga melakukan penyitaan aset secara menyeluruh. Ia menilai, secara sosiologis, peristiwa seperti ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi terus berulang. Penyebab utamanya adalah kerapuhan struktur sosial dan literasi keuangan yang timpang.
“Sosiolog Jerman Ulrich Beck pernah menyebutkan bahwa manusia modern sering kali terjebak dalam risiko buatan akibat ambisi kemajuan ekonomi,” jelas Prof Henry.
Mudah Percaya Otoritas Miliki Kuasa
Menurut Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini, masyarakat Indonesia memiliki karakteristik yang mudah percaya pada otoritas figur atau jargon religius sebagai pelindung risiko. Mereka terjebak dalam pengabaian risiko kolektif demi harapan ekonomi instan.
Sementara itu, saat ini banyak korban yang mengalami stres berat. Bahkan ada laporan bahwa beberapa korban meninggal dunia akibat depresi berat. Para korban ini juga sudah mengadu ke DPR RI, menggantungkan harapan pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Usulan saya, para korban segera membentuk paguyuban yang solid untuk mengawal pembuktian unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan nanti,” tegasnya.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini memberikan pandangannya bahwa mengorganisir diri menjadi kunci agar aset yang disita bisa dikembalikan secara proporsional kepada para anggota yang sah.
“Penjara bagi pelaku hanya satu sisi keadilan namun mengembalikan hak finansial korban melalui putusan hakim adalah keadilan yang sesungguhnya yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Prof Henry yang juga dikenal sebagai Fungsionaris Pusat dan pembina politik Partai Golkar di Solo Raya ini.






















