Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD dengan Istri Kepala Desa Dinilai Advokat Cirebon

Polemik Perselingkuhan yang Menyeret Anggota DPRD Kota Cirebon

Polemik dugaan perselingkuhan antara seorang anggota DPRD Kota Cirebon dengan istri Kuwu Kedungjaya kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga mengundang perhatian dari berbagai pihak terkait, termasuk para ahli hukum dan lembaga etik.

Seorang advokat senior asal Cirebon, Yunasril Yuzar, memberikan peringatan penting terkait penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut jangan sampai diubah menjadi “pengadilan opini” yang dapat mengabaikan prinsip negara hukum. Menurutnya, kasus yang berkembang di ruang publik saat ini penuh dengan tekanan moral dan pembentukan opini, sementara legalitas alat bukti yang digunakan masih menjadi pertanyaan hukum yang perlu diuji.

“Perkara ini tidak boleh digiring menjadi pengadilan opini yang mengabaikan prinsip negara hukum,” ujar Yunasril dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa hubungan rumah tangga antara FA dan SRS, selaku Kuwu Kedungjaya, disebut sedang dalam proses perceraian di pengadilan. Dalam proses perceraian, masing-masing pihak telah menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri dan tidak lagi berada dalam relasi rumah tangga yang utuh.

Menurut Yunasril, dalam proses perceraian, para pihak bukan lagi berada dalam relasi rumah tangga yang harmonis, melainkan sudah menjadi subjek hukum yang memiliki hak dan pembelaannya masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa tidak tepat apabila dibangun narasi seolah-olah pihak istri masih berada dalam kendali hukum suami. Terlebih, perkara perceraian tersebut disebut telah diputus pengadilan per 7 Mei 2026 sehingga hubungan hukum rumah tangga kedua pihak secara yuridis telah berakhir.

Selain menyoroti aspek etik, Yunasril turut mengkritisi penggunaan isi komunikasi pribadi yang dijadikan dasar tuduhan. Ia menilai hal tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru apabila diperoleh melalui akses sistem elektronik tanpa izin pemiliknya. “Jika suatu tuduhan dibangun dari alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, maka validitas dan nilai pembuktiannya patut dipersoalkan secara serius,” jelas dia.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum,” katanya.

Yunasril juga mengingatkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon agar berhati-hati dalam memproses laporan yang masuk. Ia meminta asas praduga tak bersalah dan due process of law tetap dijaga di tengah derasnya tekanan opini publik. “Jangan sampai lembaga etik justru menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penghakiman publik terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Hukum harus berdiri di atas keadilan dan legalitas, bukan di atas tekanan opini maupun penghakiman publik,” ucap Yunasril.

Proses Pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon

Sementara itu, proses pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon masih terus berjalan. Dalam sidang terbaru yang digelar Rabu (6/5/2026), teradu berinisial HSG disebut bersikap kooperatif saat memberikan keterangan. Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan seluruh keterangan dari pihak pengadu maupun teradu masih dalam tahap pendalaman.

“Hari ini pihak teradu, yakni HSG dan kuasa hukumnya, menjawab pertanyaan dari kami dengan sangat kooperatif. Mereka memberikan argumen-argumen yang diperlukan dalam proses ini,” ujar Wahid. Ia memastikan BK tidak akan terburu-buru mengambil keputusan dan tetap mengedepankan kehati-hatian agar hasil sidang objektif dan adil.

Di sisi lain, kuasa hukum pengadu, Charles Situmorang, mengklaim pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang BK DPRD Kota Cirebon. “Hasil klien kami sudah menjelaskan dan memaparkan kronologis dugaan perzinahan yang dilaporkan dan menjelaskan bukti-bukti yang dimiliki di hadapan majelis sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon,” kata Charles. Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri Kuwu Kedungjaya dan oknum anggota DPRD Kota Cirebon itu hingga kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, sembari menunggu hasil akhir pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon.